SLEMAN-Fakultas Hukum UII dan Haimukti Law Firm sepakat menjalin kerja sama program sertifikasi paralegal, Kamis 12 Maret 2026. Kesepakatan kerja sama kedua belah pihak ditandatangani Dekan Fakultas Hukum UII Prof Dr Budi Agus Riswandi SH MHum dan Direktur Haimukti Law Firm Adv Muhlis Muhiddin SSn SH MH.
Usai penandatanganan, Prof Budi mengatakan kerjasama antara Fakultas Hukum UII dengan Haimukti Law Firm sebenarnya sudah berjalan dengan telah dilaksanakannya Diklat Paralegal Batch 1 belum lama ini.
“Kerjasama ini akan membantu kinerja program studi terkait masa tunggu bekerja. Ketika mahasiswa lulus sudah punya sertifikat paralegal maka sudah dinyatakan bekerja. Meski sertifikat tersebut didapat saat belum lulus. Persis seperti mediator. Yang bersangkutan juga tak harus sarjana hukum. Ini hal yang positif,” ucap Prof Budi.
Program sertifikasi kompetensi paralegal, lanjutnya, akan sangat membantu mahasiswa ketika di kemudian hari setelah lulus sarjana hukum dia mengikuti pendidikan khusus profesi advokat. Pendidikan khusus profesi advokat syaratnya harus sarjana hukum. Tapi bekal pendidikan formal hukum saja tidak cukup karena muatan materi tentang keterampilan belum optimal. Maka dapat dibantu melalui program sertifikasi kompetensi paralegal.
Pada saat mengikuti sertifikasi kompetensi paralegal mahasiswa dilatih aspek-aspek teknis hukum dan biasanya dimagangkan.
“Sudah dilatih dan dimagangkan dan keluar ikut pendidikan khusus advokat berarti akan meringankan. Saat menempuh pendidikan khusus advokat tidak mulai dari bawah,” imbuhnya seraya berharap agar program dapat terealisasi secara konkret tidak hanya tertuang di atas kertas.
Direktur Haimukti Law Firm Adv Muhlis Muhiddin pada kesempatan itu menuturkan, pihaknya ke depan berkomitmen terus memberi edukasi apalagi di tengah kegelisahannya perihal profesi advokat yang menurutnya sedang tidak baik-baik saja dan perlu pembenahan mesti dari hulu ke hilir. “Melalui program sertifikasi kompetensi paralegal kami memberi edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih memahami hukum sebab apabila melek secara hukum masyarakat tak mudah begitu saja dilanggar haknya secara hukum atau dikriminalisasi,” jelasnya.
“Kami berharap mahasiswa-mahasiswi hukum kelak dapat jadi advokat sebab jumlah advokat sama perbandingan penduduk masih timpang,” sambung Muhlis.
Mengikuti program Diklat Paralegal Batch 1, Agus Setiawan ST mengakui mendapatkan banyak ilmu tentang hukum, meski latar belakang pendidikannya bukan sarjana hukum. Diantaranya ilmu terkait bagaimana menangani kasus seperti cara membuat laporan polisi, memberi konsultasi kepada orang yang tengah bermasalah dengan hukum, walau perannya sebagai paralegal tak sejauh seorang advokat yang mendampingi sampai ke pengadilan. “Ilmu lain yang didapat yaitu cara membuat gugatan,” terangnya.
Di luar peran paralegal dalam membantu advokat, Muhammad Hasby SH dari Haimukti Law Firm memandang peran paralegal sangat dibutuhkan dalam membantu maayarakat di desa. Misalnya membantu menyelesaikan konflik atau sengketa agraria di tingkat desa, membantu pemdes drafting peraturan desa, membantu BUMDes membuat kontrak usaha dengan pihak ketiga, membantu menangani persoalan hukum yang dapat diselesaikan di tingkat desa dengan mediasi di luar pengadilan.
Menurut Hasby peran paralegal di desa dapat direaktualisasi agar peluang mereka makin terbuka tak melulu berorientasi kerja ke law firm.
“Jadi paralegal tak melulu bicara pasal. Dengan kemampuan yang dimiliki seorang paralegal bisa saja mendaftar sebagai perangkat desa. Bisa pula turut serta dalam aktivitas pemberdayaan masyarakat. Karena hukum kan meliputi segala aspek,” pungkasnya. (Sukron)







