Fernandya Riski Hartantri Dilantik Sebagai Kaur Danarta Kalurahan Condongcatur

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji memimpin prosesi pembacaan sumpah jabatan kaur danarta yang dijabat Fernandya Riski Hartantri. (Foto: Istimewa)

SLEMAN – Pemerintah Kalurahan Condongcatur melaksanakan upacara pengambilan sumpah jabatan kaur danarta bertempat di pendopo Kalurahan Condongcatur, Senin 2 Oktober 2023.

Acara dilaksanakan secara sederhana dihadiri panewu Depok beserta jajaran, Plt KUA Depok, Koramil 11 Depok, Kapolsek Depok Timur, Pamong Kalurahan Condongcatur, BPKal, perwakilan lembaga Kalurahan Condongcatur.

Sebelum pengambilan sumpah dilaksanakan pembacaan Surat Keputusan (SK) Lurah Condongcatur Nomor 188/Kep.Lurah/2023 tentang Mutasi Jabatan Saudari Fernandya Riski Hartantri, ST dari Kepala Urusan Tata Laksana menjadi Kaur Danarta.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, SIP selanjutnya melakukan pengambilan sumpah jabatan Kaur Danarta kepada Fernandya Riski Hartantri yang didampingi rohaniawan dari KUA Depok dan 2 orang saksi Riska Dian Nur Lestari (carik) dan Al Thouvik Sofisalam (kamituwa) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan kaur danarta.

Usai penandatanganan berita acara, Lurah Condongcatur membacakan naskah pelantikan Fernandya Riski Hartantri sebagai Kaur Danarta Condongcatur sesuai dengan SK yang diberikan.

Dalam sambutanya usai melantik Kaur Danarta, Reno Candra Sangaji , S.IP mengatakan bahwa Fernandya Riski Hartantri akan melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan dan sebelumnya telah menjabat kaur tata laksana dengan penilaian kompetensi dan kinerja yang cukup baik. Ia dipandang mampu dan cakap menjabat kaur danarta. Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Plt. kaur danarta yang sejak kosong dijabat Rusmanto, SH.

Baca Juga:  Mangkrak 10 Tahun, Masjid Baiturrohman Kembali Difungsikan

Panewu Depok, Wawan Widiantoro, S.IP, M.PA dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada lurah, pamong, BPKal dan semuanya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan agar didasarkan pada 3 pondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang harus dipegang teguh oleh semuanya yaitu pondasi yang pertama adalah, integritas, yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh siapapun yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi di Condongcatur yang teramat seksi dari sisi keuangan maupun sisi politisnya. Integritas merujuk pada kesatuan, kesesuaian antara hati nurani, tindakan, ucapan, sikap dan moral. Selanjutnya pondasi kedua penegakan hukum. Setiap pamong harus memiliki, bersikap dan bertindak di dalam membuat kebijakanya berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku. Kepemimpinan berdasrkan law enforcement diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan masing-masing. Pondasi ketiga adalah melengkapi pondasi yang pertama dan pondasi kedua yaitu itikad baik penyelenggara pemerintah itu sendiri.

Panewu Depok juga mengapresiasi tentang kebijakan Pemerintah Kalurahan Condongcatur dengan program pemberian bantuan pembangunan Rp 40 juta/RW/ pertahun yang merupakan satu-satunya yang ada di Kabupaten Sleman. Dengan dana Rp 40 juta X 64 RW atau total Rp 2.560 M, Kapanewon Depok telah mengecek di lapangan memastikan pelaksanaan pembangunan di tingkat RW sudah sesuai. Salah satu evaluasinya adanya potensi kesulitan penyampaian SPJ-nya mengingat banyaknya pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga:  Paguyuban Warga Keturunan Tionghoa Bagikan 18.690 Paket Sembako di Banyumas

Menurut Carik Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 3 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintahan desa.

“Pemerintah Kalurahan Condongcatur sebelumnya telah mengkonsultasikan dengan Kapanewon Depok dan telah menerima surat rekomendasi Panewu Depok melalui Surat nomor 141/0737 tertanggal 27 September 2023 perihal Rekomendasi Mutasi Jabatan Kaur Tata Laksana menjadi Kaur Danarta Kalurahan Condongcatur dengan beberapa pertimbangan diantaranya Fernandya Riski Hartantri telah berpengalaman dalam pengelolaan penganggaran selama menjabat sebagai kaur tata laksana dengan memahami tugas serta permasalahan yang ada dan sudah cukup lama menjadi pamong Kalurahan Condongcatur serta loyalitas yang tinggi sebagai pamong Kalurahan Condongcatur,” ujar Riska.

Kaur Danarta mempunyai tugas membantu carik melaksanakan urusan keuangan dan mempunyai fungsi pengelolaan administrasi keuangan, pengelolaan administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, pengelolaan administrasi penghasilan lurah, pamong kalurahan, badan permusyawaratan kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya. Pengelolaan administrasi keuangan pemerintah kalurahan, pembinaan dan pengoordinasian pemungutan pajak bumi dan bangunan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah kalurahan.

Baca Juga:  Sambut 40 Juta Wisatawan, BOB Kembangkan Ratusan Destinasi Desa Wisata

Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengisian Pamong Kalurahan Condongcatur bekerjasama dengan pihak Universitas terekreditasi A untuk formasi jabatan kaur tata laksana yang kosong dan dukuh Tiyasan yang berhalangan tetap karena meninggal dunia dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat umum khususnya warga Condongcatur yang memenuhi syarat dan kriteria.

Usai dilantik sebagai Kaur Danarta, Fernandya Riski Hartantri mohon doa dan bimbingan agar dalam mengemban amanah dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi dan program serta sesuai peraturan yang ada. (*)

Tinggalkan Komentar