YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X menerima 14 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2020-2023 hasil seleksi Timsel. Selanjutnya Gubernur akan mengirimkan ke DPRD untuk diuji kelayakan dan kepatutannya guna menentukan 7 komisioner.
“Harapan kami, tanggal 23 Desember 2020 ketujuh komisioner KPID DIY sudah bisa dikukuhkan,” ujar Sri Sultan HB X saat menerima laporan Timsel di Gedhong Wilis Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/11/2020). Sri Sultan berharap setidaknya 16 Desember, Komisi A DPRD DIY sudah menentukan 7 komisioner.
Ketua Timsel KPID DIY Drs Sihono HT MSi melaporkan 14 nama itu hasil dari seleksi 59 pendaftar. Ada lima tahapan seleksi untuk memilih nama-nama tersebut. Tahapan seleksi meliputi administrasi, psikotes, tes tertulis, makalah, dan wawancara. “Setiap tahapan, masing-masing calon ada nilainya,” jelas Sihono HT yang didampingi Boedhi Hermanto (sekretaris), Rony Primanto (anggota), dan Rakhmat Sutopo (fasilitator).
Penilaian dilakukan oleh lima anggota Timsel yang terdiri dari Sihono HT (jurnalis), Boedhi Hermanto (aktivis), Rony Primanto (birokrat), Rahayu (akademisi), dan Fajar Junaedi (akademisi). Tidak ada hak prerogatif dari ketua. Semua keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat, berdasarkan penilaian secara profesional.
Ke-14 nama yang lolos untuk mengikuti fit and proper test di DPRD DIY, yakni Agnes Dwi, Bambang Nurcahya, Chandra Adi Nurwidya, Dewi Nurhasanah, Fajar Dwi Putra, Fathur Rahman, Febriyanto, Hazwan Iskandar Jaya, I Made Arjana, Yohanes Suyanto, Lili Nur Indrasari, Novianti Roficoh, Supadianto, dan Wempi Gunarto.
Meski dilakukan seleksi secara profesional dengan indikator yang jelas, ternyata 14 nama hasil seleksi Timsel ini mencerminkan pluralitas, lintas agama, peduli jender, dan disabilitas. “Dari 14 nama itu, 4 perempuan dan 10 laki-laki. Ada yang beragama Islam, Katolik, dan Hindu. Juga ada yang disabilitas. Tapi semuanya istimewa,” tegas Sihono HT.
Di akhir pertemuan dengan Timsel, Ngarso Dalem berpesan agar tujuh komisioner terpilih menjalankan tugasnya dengan baik, bertanggungjawab, dan untuk kepentingan warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya pengalaman di KPID DIY menjadi bekal untuk berkiprah di tingkat nasional. (Ono)