Kepala Desa Tuntut Revisi UU Desa Ubah Masa Jabatan 6 Tahun Jadi 9 Tahun

Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang. (Foto: Koran Memo)

JAKARTA – Para kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Mereka mendesak para wakil rakyat untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 ayat (1). Masa jabatan yang semula dalam satu periode 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.

Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”. Sedangkan ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berdasarkan pemantauan Wiradesa.co, ribuan kades yang menggelar aksi di Gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, datang dari Cirebon, Jombang, Kediri. Mereka tergabung dalam sejumlah organisasi, di antaranya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Kepala Desa, dan Paguyuban Kepala Desa.

Ketua Kades Cirebon, Muali, mengungkapkan saat dialog antara perwakilan kades dan anggota DPR RI, semua fraksi menyetujui revisi UU Desa, merubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi Sembilan tahun. “Itu harga mati, karena kalau sudah masuk di Balegnas, Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi prioritas,” jelasnya.

Baca Juga:  Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Buah Melon

Sedangkan Ketua AKD Jombang, Jawa Timur, Warsubi, menerangkan, jabatan 6 tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja dengan maksimal. Pihaknya sebagai perwakilan Kades di Kota Santri berharap, pemerintah pusat dan DPR menyetujui hal ini. “Harapan kami DPR dan pemerintah menyetujui, agar pembangunan di desa bisa maksimal,” tegas Abah Subi sapaan akrabnya.

Warsubi mengatakan, ada 251 kades yang berangkat ke Gedung Senayan dengan menggunakan 7 bus. “Sementara untuk 51 kepala desa yang tidak bisa ikut ke Jakarta ini karena berbagai halangan,” ucap Warsubi.

Ketua PKD Kabupaten Kediri Imam Jami’in menjelaskan, aksi damai digelar bersama secara nasional dengan tuntutan utama yakni merevisi aturan periodisasi jabatan kepala desa yang sebelumnya 1 periode 6 tahun menjadi 9 tahun. “Aksi tidak hanya kepala desa dari Kabupaten Kediri, tapi kepala desa seluruh Indonesia ikut datang di Gedung DPR RI,” katanya.

Lebih lanjut, Imam Jami’in mengungkapkan, keberangkatan kades se Kabupaten Kediri menuju ke Gedung DPR RI ini juga sudah mendapatkan doa dan restu dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.

Baca Juga:  Revisi Undang-Undang Desa agar Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

Untuk itu, pihaknya akan mengawal agar tuntutan kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa bisa membuahkan hasil yang diinginkan. (*)

Tinggalkan Komentar