Pejabat Pemkab Purbalingga Diminta Segera Isi E-LHKPN

Acara sosialisasi E-LHKPN bagi jajaran pejabat Pemkab Purbalingga di Operation Room Graha Adiguna. (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya secara online atau penyampaian E-LHKPN. Hal tersebut disampaikan Sekda Purbalingga Herni Sulasti saat acara sosialisasi E-LHKPN bagi jajaran pejabat Pemkab Purbalingga di Operation Room Graha Adiguna, Senin, 7 Februari 2022.

“Pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga yang memenuhi kriteria untuk mengisi E-LHKPN harus mengisi harta kekayaannya sebelum batas akhir yaitu 31 Maret 2022. Hal tersebut untuk menciptakan salah satu variabel Pemerintahan yang bersih dengan cara pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Dia menambahkan, dengan mengisi form secara online harta kekayaannya atau E-LHKPN merupakann wujud kerjasama dan niatan kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. “Saya minta untuk tidak menunda-nunda isian E-LHKPN. Karena biasanya di awal-awal sistem masih bisa diakses dengan mudah. Dikhawatirkan jika para pejabat mengisi E-LHKPN di akhir jelang penutupan maka sistem akan susah diakses karena banyaknya pengakses untuk mengisi form,” tambahnya.

Sekda mengingatkan tentang sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 1 tahun 2022 yang menyebutkan jika wajib lapor E-LHKPN tidak dipatuhi, maka tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 10 persen dari yang seharusnya diterimakan. Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan sanksi lain jika pejabat Pemkab tidak melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga:  Petani Lereng Kelud Demo Bakar Lahan Perhutani

Petugas dari KPK RI, Dian Widiarti mengemukakan sanksi yang diberikan oleh Pemkab lebih ringan dari PP Nomor 94 Tahun 2021. Pada pasal 10 huruf e menyebutkan tunjangan kinerja bisa dipotong sebesar 25 persen selama 6 bulan, jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Pemkab Purbalingga telah melakukan langkah bagus yaitu Perbup Nomor 1 Tahun 2022. Sanksi pada PP menyebutkan lebih tegas lagi bahkan sampai dengan pemberhentian,” katanya.

Ada beberapa perubahan definisi yang tercantum dalam Peraturan KPK RI 7 2016 dengan Peraturan KPK RI 2 2022. Secara detail peraturan baru menyebutkan tentang beberapa definisi sebagai contoh definisi pasangan. Secara detail peraturan KPK 2 2022 menyebutkan definisi pasangan resmi secara hukum dan pasangan secara agama atau siri. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *