Pemda DIY Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 di Kalurahan Condongcatur

Foto: Istimewa

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja DIY melaksanakan kegiatan Sosialiasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bertempat di Ruang Sasana Wicara Kantor Kalurahan Condongcatur, Kamis 16 Oktober 2025.

Sosialisasi bertujuan mewujudkan terselenggaranya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Diikuti 25 peserta terdiri dari dukuh di Condongcatur dan anggota Satlimas Condongcatur serta perwakilan Satpol PP DIY. Menghadirkan narasumber Yuni Satia Rahayu S.S., M.Hum (Anggota Komisi A DPRD DIY) dan Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP. M.IP (Lurah Condongcatur).

Dalam paparannya, Yuni Satia Rahayu menyampaikan terkait penanganan berbagai masalah di bawah peran serta masyarakat sangat penting. Masyarakat turut berpartisipasi dalam penanganan permasalahan yang ada di wilayah akan mempercepat mengurai permasalahan yang ada. Seperti peran Jaga Warga beberapa waktu lalu saat ada aksi massa demontrasi besar di Mapolda DIY.

Pengaturan tentang ketertiban umum pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 dimaksudkan untuk mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:  Fasilitasi Masyarakat, Polres PurbaIingga Dirikan Layanan Drive Thru Rapid Test Antigen Gratis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat seperti menegakkan peraturan daerah dan Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dan Satpol PP berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan kegiatan pemerintahan.

“Sedangkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dibentuk oleh pemerintah kalurahan yang beranggotakan warga masyarakat juga disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan,” jelas Yuni.

Sementara itu, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji sebagai narasumner kedua menyampaikan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 hadir untuk menjaga Jogja tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang. Ketertiban dan ketenteraman masyarakat bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga tanggung jawab pemerintah kalurahan hingga tingkat padukuhan. Lurah dan dukuh sebagai ujung tombak penegakan ketertiban di wilayah.

Baca Juga:  Kejari Purbalingga Berhasil Membantu PT BPR BKK Naikkan PAD Sebesar 30 Persen

“Lurah mempunyai kewajiban menjaga dan memelihara ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah kalurahan. Membina dan mengarahkan para dukuh agar aktif melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, mengkoordinasikan Satlinmas untuk membantu pengamanan kegiatan masyarakat. Melakukan mediasi awal terhadap permasalahan warga sebelum dilaporkan ke kapanewon atau pihak keamanan. Melaporkan secara berkala kepada panewu dan bupati terkait situasi ketertiban di wilayah juga memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Satpol PP atau instansi terkait jika ada penertiban di wilayah kalurahan,” jelas Reno.

Selanjutnya Reno Candra Sangaji memberikan contoh kasus jika ada pedagang menempati trotoar, lurah menegur secara persuasif dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. Jika ada hajatan sampai larut malam, lurah memberikan teguran dan mengingatkan aturan jam ketertiban.

“Dukuh juga memiliki peran langsung di masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah padukuhan. Menggerakkan warga untuk kegiatan keamanan lingkungan (ronda, siskamling, kebersihan, dan kesiapsiagaan bencana), Menegur secara sopan bila ada warga melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban (misalnya suara keras, minuman keras, pembakaran sampah sembarangan) dan mendukung kegiatan Satlinmas dan mengoordinasikan warga dan pihak terkait apabila ada keadaan darurat seperti kebakaran, keributan, bencana dan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Fedjo Siap Gelar Bikecamp Pesepeda Seluruh Indonesia

Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. (*)

Tinggalkan Komentar