KULONPROGO – KUA Galur kembali menyelenggarakan ikrar wakaf untuk yang kesekian kalinya. Namun untuk kali ini ada yang istimewa. Karena baru yang pertama kali di Kulonprogo pelaksanaan ikrar wakaf didukung aplikasi digital E-AIW (Electronik – Akta Ikrar Wakaf) yang sebenarnya sudah dilaunching oleh Kemenag Pusat sejak Juni 2022 lalu.
Ikrar Wakaf dilaksanakan pada Senin (24/7/2023) di KUA Galur. Acara dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulonprogo, (Haris Widiyanto, SH) beserta staf, Kepala KUA sekaligus PPAIW Kecamatan Galur (Afwan Zuhdi, S.Ag. MA.), Wakif (Sri Sarmini), Ketua Nazhir (Drs. Suyudi), serta dua orang saksi Tugimin dan Siswo Raharjo.
Obyek yang diwakafkan dua bidang Tanah Sawah Produktif yang masing-masing memiliki luas 245 m² dan 78 m², terletak di Kalurahan Nomporejo. Sedang keperluannya untuk pemasukan kas Masjid Al Istiqomah, Barongan, Nomporejo, Galur. Tanah sawah ini sebelumnya menjadi satu bidang, namun terpisah menjadi dua bidang dengan adanya pembuatan Jalan Baru Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Dalam sambutannya Afwan Zuhdi memberikan apresiasi kepada wakif yang telah rela mewakafkan sebagian harta miliknya untuk kepentingan fii sabilillah. Ia juga mengapresiasi kepada nazhir yang telah dengan suka rela berkenan untuk mengelola tanah wakaf tersebut dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
Afwan Zuhdi menambahkan dengan adanya aplikasi E-AIW maka data-data tentang wakaf tidak hanya tersimpan secara manual. Tetapi juga tersimpan dalam aplikasi digital E-AIW sampai ke Kemenag Pusat Jakarta.
Penyelenggara Zakat Wakaf, Haris Widiyanto mengatakan bahwa pada era digitalisasi seperti sekarang ikrar wakaf bisa lebih mudah.
“Alhamdulillah di KUA Galur untuk pelaksanaan ikrar wakaf sudah bisa disupport dengan aplikasi E-AIW. Bahkan ini merupakan pelaksanaan yang perdana di Kulonprogo dan yang ketiga di DIY. Semoga dari Galur akan segera diikuti oleh KUA lainnya yang ada di Kulonprogo,” ujarnya. (*)







