Petani Dipusingkan dengan Pupuk

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Feri Sudarsono (baju merah) saat awal memimpin hearing dengan KTNA berujung walk out gara-gara Kepala Dispertan setempat mangkir dari undangsn DPRD, Rabu (9/3/2022). (Foto: Koran Memo)

MADIUN – Para petani di Kabupaten dipusingkan dengan pupuk. Pupuk subsidi yang diperlukan petani, sering menghilang. Anehnya beredar pupuk subsidi illegal yang harganya jauh lebih tinggi.

Petani yang tergabung Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se Kabupaten Madiun meminta wakil rakyat memperjuangkan masalah pupuk yang dikeluhkan petani.

“Ini ada 15 kelompok KTNA dan Gapoktan se Kabupaten Madiun, masalah pupuk subsidi banyaknya kendala yang dirasakan petani. Kami minta wakil rakyat berjuang agar masalah pupuk dialami petani terurai,” ungkap Ketua KTNA Kabupaten Madiun Suharno usai hearring dengan DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (9/3/2022).

Dalam hearing, para petani mengeluhkan beberapa hal di antaranya semakin berkurangnya alokasi pupuk subsidi setiap tahunnya, maraknya peredaran pupuk subsidi ilegal dan dihilangkannya alokasi pupuk subsidi organik, ZA dan SP36 oleh pemerintah pusat.

Suharno menilai hilangnya alokasi karena kebijakan pusat yang dinilai kurang pas untuk para petani, lantaran petani membutuhkan enam Tepat (Tepat Sasaran, Tepat Mutu, Tepat jenis, Tepat waktu, Tepat dosis dan Tepat cara).

Baca Juga:  229 Ekor Ternak di Purbalingga Dapatkan Vaksinasi PMK

Selain itu KTNA menengarai lebih dari 2.000 ton pupuk subsidi beredar secara ilegal di tengah peliknya permasalahan pupuk di masyarakat, dengan harga dua kali lipat dari pupuk subsidi legal dan setengah harga pupuk non subsidi.

“Kalau pupuk ilegal karena ada pengeluaran dari yang berwenang, bahwa pemberian pupuk kepada petani yang ‘crat crit’ pada akhirnya ada silpa atau kelebihan sehingga banyak pupuk subsidi ilegal yang beredar,” ujarnya.

Para petani meminta alokasi pupuk subsidi dikembalikan seperti sebelum tahun 2020, sementara untuk penyaluran mengikuti kebutuhan pertani secara riil yakni tiap musim tanam tidak setiap bulan seperti saat ini.

“Itu yang perlu diselami pengambil kebijakan dan kita minta dirubah, jika masih kesulitan kita akan memperjuangkan hak petani bahkan berharap DPRD bisa menyandingkan untuk audiensi dengan pusat,” bebernya.

Hearing dihadiri langsung empat pimpinan DPRD dan komisi bersama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, PT Petrokimia Gresik. Hanya Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, yang tidak mengindahkan undangan DPRD setempat.

Baca Juga:  TBM Selasar Jagarumeksa Menebar Kesetaraan Akses Pendidikan di Desa Kwaren

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Feri Sudarsono sempat merasa emosi saat memimpin berjalannya rapat lantaran Kepala Dinas Pertanian yang sudah diberikan undangan sebelumnya malah menghadirkan perwakilan. Padahal masalah pupuk bagi petani ini sangat krusial yang membutuhkan kebijakan dari pimpinan dinas terkait.

“Kemarin kita sudah ada undangan kepada kepala dinas dengan akan adanya RDP kdengan KTNA atau kelompok tani, tidak datang katanya alasan ada kepentingan yang lainnya, apa untuk menangani petani ini tidak penting untuk menyelesaikan pupuk yang ada di Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

Dikatakan, dewan telah berkoordinasi ke Kantor Dinas Provinsi Jawa Timur masalah kelangkaan pupuk yang terjadi. Pasalnya stok dari provinsi tidak bisa terserap 100 persen sehingga tidak rapat mengajukan realokasi di akhir tahun, sedangkan kebutuhan masyarakat belum terpenuhi. Sehingga menjadi tanda tanya besar apakah ada kesalahan data pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Alokasinya bukan hamparan adalah dasar dari NIK sehingga harus dibenahi jangan sampai orang satu itu ikut tiga kelompok,” tegasnya.

Baca Juga:  Peduli Pangan Dirikan Kedai Sayur 24 Bantu Pemasaran Hasil Panen Kelompok Tani

Sementara untuk peredaran pupuk ilegal, pihaknya akan menelusuri lebih dalam dan mencari sumbernya. (dian/jur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *