Pilkada Serentak, Pers Harus Independen dan Memberi Pencerahan kepada Masyarakat

Jimmy Silalahi anggota Dewan Pers 2016-2019 menyampaikan materi pada Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024. (Foto: Wiradesa).

YOGYAKARTA-Peran media dan insan pers dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) diantaranya memberi pemahaman kepada masyarakat agar dengan penuh kesadaran berpartisipasi menggunakan hak pilih. Mereka hadir ke tempat pemungutan suara dengan pemahaman.

Masyarakat datang memilih tak berdasarkan intimidasi pihak mana pun, juga tidak berdasar iming-iming materi. Pers memberikan pencerahan dan pemahaman karena pada hakikatnya Pilkada adalah rebutan kepemimpinan yang dilegalkan secara hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH MS saat menyampaikan pengantar pada Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Yogyakarta Selasa 28 Mei 2024 yang diikuti konstituen Dewan Pers Daerah Yogyakarta, pemimpin redaksi dan pimpinan media di Yogyakarta serta para insan pers.

“Perlu ada kesepahaman insan pers dalam menjalankan tugas dan fungsi. Pers bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak pada 27 November 2024,” ucap Ninik.

Dalam konteks itu pers harus independen, tak mendukung calon atau kontestan. Memberi info yang independen dan kredibel tentang para calon, tetapi pers atau insan pers tak boleh terlibat dukung mendukung calon atau kontestan.

Baca Juga:  Kerjasama SMSI-UPDM, Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers

“Dewan Pers mengimbau manakala ada insan pers masuk menjadi pendukung atau tim sukses yang bersangkutan harus mundur dulu sebagai jurnalis,” imbuhnya seraya menyampaikan imbauan itu bukan tanpa latar belakang dan positioning itu penting.

Menurutnya, insan pers profesional, perusahaan pers profesional sangat diperlukan pada masa Pilkada serentak nanti. “Kenapa pada hari ini Dewan Pers mengumpulkan teman-teman media karena kami ingin punya garis yang sama memegang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya kepada penyelenggara Pilkada agar kerja jurnalis dihormati. Buka informasi jangan dihambat dan dihalangi. Hasil workshop di tingkat daerah selanjutnya akan dikompilasi ke tingkat nasional,” terangnya.

Jimmy Silalahi anggota Dewan Pers 2016-2019 yang hadir sebagai salah satu narasumber menggarisbawahi kelangsungan dan kondusivitas Pilkada serentak ada di tangan media. Media memberitakan tanpa etika sama dengan memprovokasi masyarakat.

“Biar bagaimana pun proses pemberitaan dalam hitungan detik bisa mengangkat satu negara dan dalam hitungan detik pula bisa menjatuhkan imej negara,” ungkap Jimmy.

Baca Juga:  468 CPNS Formasi 2019, Baru 70 CPNS Ikuti Latsar

Karena itu, ia mengatakan, kemerdekaan pers butuh kebijaksanaan insan pers. Pers tidak boleh diintervensi apa pun dan oleh siapa pun tapi pers harus bijak. Bagaimana meneguhkan etika jurnalistik dalam liputan Pilkada. “Tugas pers diantaranya membantu masyarakat mendapatkan informasi yang otentik, masuk akal, jurnalis memberi laporan yang mencerahkan kepada masyarakat dan memberi informasi yang memperkaya referensi masyarakat dalam agenda Pilkada serentak,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut tampil sejumlah narasumber Ahmad Shidqi (KPUD DIY), M Najib (Bawaslu DIY), Hazwan Iskandar Jaya (KPID DIY dan Heri Kurniawan (IJTI). (Sukron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *