Polresta Yogyakarta Pasang “Police Line” Semua Gerai Miras Tanpa Izin

Pemasangan police line tempat penjualan miras di Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). (Foto: Wiradesa)

YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta memasang police line di semua gerai miras tanpa izin. Langkah ini dilakukan merespon desakan masyarakat dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Hari ini kami semua melaksanakan penindakan dan police line semua gerai miras yang ijinnya ga ada atau ga lengkap,” ujar Kombes Pol. Aditya Surya Dharma S.I.K, M.H. Kapolresta Yogyakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

Instruksi Gubernur DIY tertanggal 30 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulonprogo, dan Bupati Gunungkidul berisi 8 poin, di antaranya para kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Selain itu, para walikota dan bupati di wilayah Provinsi DIY diinstruksikan memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;

c. Peredaaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga:  Pagelaran Dongeng Jogja 2022 Menghibur dan Mencerahkan Ribuan Penonton, Termasuk Puluhan Anak Bisu Tuli

d. Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun dan;

e. Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan system layanan antar (delivery service).

Selanjutnya para kepala daerah diinstruksikan melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendaian dan pengawasan minuman beralkohol.

Instruksi Gubernur DIY langsung ditindaklanjuti semua kepala daerah dengan membuat Surat Edaran, yang antara lain ditujukan kepada para lurah di wilayahnya. Selanjutnya para Lurah membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada para Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, Jaga Warga, Linmas, Karang Taruna, Organisasi Pemuda dan warga masyarakat.

Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Ketua RW, Ketua RT, dan warga masyarakat Condongcatur. SE Nomor 140/234 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji S.IP, M.IP, tentang Pengendalian Minuman Beralkoholdan Pelarangan Minuman Oplosan

Menindaklanjuti SE Pjs Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, disampaikan hal-hal berikut ini:

Baca Juga:  Le Minerale Bagikan Air Mineral Untuk Penerima Vaksin di Yogyakarta

1. Mengadakan sosialisasi. Agar Ketua RW dan RT mengadakan sosialisasi di lingkungannya masing-masing mengenai dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan sebagai upaya pencegahan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di masyarakat;

2. Melakukan pengawasan. Ketua RW dan RT diharapkan melakukan pengawasan secara preventif terhadap indikasi kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol dan minuman oplosan di wilayahnya masing-masing;

3. Pemberian informasi/laporan. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan , agar segera memberikan laporan kepada pihak berwenang atau kantor Kalurahan Condongcatur untuk tindakan lebih lanjut;

4. Mengoptimalkan peran masyarakat. Agar seluruh masyarakat bersama dengan Lembaga kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan Jaga Warga turut berperan aktif dalam upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan;

5. Peningkatan ketahanan keluarga. Mengimbau kepada seluruh warga untuk meningkatan ketahanan keluarga dalam menghadapi pengaruh negatif dari minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Sedangkan Pemerintah Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul juga membuat Surat Edaran (SE). SE Nomor B/000.1.10/000193 yang ditandatangani Lurah Wonokromo H. AM. Machrus Hanafi S.Ag. tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Peredaran Serta Penjualan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Wilayah Kalurahan Wonokromo.

Baca Juga:  Dinas PUP ESDM DIY Susun Rekomendasi Biaya Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta

Disampaikan kepada seluruh Dukuh, Ketua RT, Jaga Warga, Linmas, Karang Taruna, Organisasi Pemuda dan warga masyarakat Kalurahan Wonokromo sebagai berikut:

1. Kepada seluruh Dukuh agar berkoordinasi dengan Ketua RT, Kelompok Jaga Warga, Organisasi Keagamaan, Linmas, Karang Taruna, dan organisasi pemuda/pemudi di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol dan minuman oplosan di wilayah masing-masing;

2. Kepada Ketua RT dan warga masyarakat untuk melarang penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku;

3. Kepada pemilik kios/toko/rumah dilarang menyewakan tempatnya untuk usaha produksi dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Terjadinya penusukan kepada santri oleh orang yang habis menenggak minuman keras, memicu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta bereaksi keras. Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor Kepatihan (Pemprov DIY) dan Mapolda DIY untuk mengambil langkah tegas melarang peredaran minuman keras di wilayah DIY. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *