Rampas HP Pelajar SMP, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

AMA (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara diamankan berikut barang buktinya (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Jajaran Polsek Bukateja Polres berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam di wilayah Desa Wirasaba, Kecamatan bukateja, akhir April lalu. Pelaku berinisial AMA (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan berikut barang buktinya sehari setelah beraksi.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara. “Tersangka baru lima bulan keluar dari Rutan Banjarnegara,” katanya saat memberikan keterangan, Selasa 4 Mei 2021.

Dijelaskan, peristiwa perampasan tersebut terjadi di wilayah Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Kamis 29 Mei 2021 malam. Korban adalah pelajar SMP bernama Rizki Ramadani (15) warga Desa Majasari, Kecamatan Bukateja.

“Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura jatuh dari sepeda motornya di daerah sepi pinggir sawah kemudian minta tolong. Saat ditolong, pelaku minta korban menunjukkan alamat dengan memboncengkan korban. Namun di tengah jalan pelaku merampas telepon genggam milik korban kemudian kabur,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Bukateja. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan upaya ungkap kasus oleh Unit Reskrim Polsek Bukateja.

Baca Juga:  Sambut Hari Pangan Sedunia, Distapang Kebumen Selenggarakan Gelar Hasil Bumi

“Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang memiliki tato di wajah dan jenis kendaraan yang dipakai saat beraksi, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya pada Jumat 30 April 2021,” jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah-putih yang dipakai pelaku saat beraksi. Selain itu, diamankan satu telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime milik korban yang dirampas pelaku.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia nekat melakukan aksi perampasan telepon genggam karena membutuhkan uang. Sebab dia tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Rutan, sehingga nekat melakukan perampasan telepon genggam.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *