18 Perusahaan di Jawa Tengah Diadukan Terkait Pemberian THR

Pekerja di salah satu pabrik di Purbalingga akan menerima THR, pada H-7 Idul Fitri (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Sebanyak 18 perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Tengah diadukan oleh karyawannya ke (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans, Sakina Rosellasari ketika mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, kemarin.

“Pemantauan masih berjalan terus, posko posko THR ada di pemerintah pusat dan di provinsi, di Jawa Tengah sesuai dengan laporan ada 18 perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI Dr Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Senin 3 Mei 2021.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Langkah yang akan dilakukan menurutnya akan menurunkan pengawas tenaga kerja. “Pemberian THR itu diberikan paling lambat H-7. Jika perusahaan tidak bisa membayar H-7 dilakukan dialog di internal perusahaan atau dialog kekeluargaan,” jelasnya.

Dia berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu. Karena hal itu merupakan kewajiban yang mengikat bagi setiap pelaku usaha. “H-7 itu kan paling lambat. Namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1,” lanjutnya.

Baca Juga:  2020, Pendapatan Pemkab Purbalingga Lebih Besar Daripada Belanja

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu. Disebutkan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016. “Mengenai sangsi acuan kami adalah peraturan, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin,” pungkasnya.

Di Provinsi Jawa tengah memiliki posko aduan di provinsi dan di 35 Kabupaten/Kota, serta enam satuan pengawas ketenagakerjaan. “Enam satuan pengawas itu ada di Pati, Semarang, Pekalongan, Banyumas, Surakarta dan Magelang,” ujarnya.

Untuk wilayah Banyumas, termasuk Kabupaten Purbalingga menurutnya tidak ada perusahaan yang diadukan. Dia berharap semua perusahaan dapat memberikan THR kepada pegawainya minimal H-7. “Ini bagian dari deteksi dini kami. Kami bersama dengan 156 pengawas ketenagakerjaan akan turun mulai H-7 untuk memastikan hak hak pekerja terbayarkan,” jelasnya. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *