Standar Sertifikasi dan Registrasi Tanaman Porang

Tanaman porang di wilayah Kabupaten Madiun saat awal tanam Oktober 2021. (Foto: Koran Memo)

MADIUN – Saat ini ada ribuan petani porang di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Tetapi hanya sebagian kecil saja yang teregistrasi dan tersertifikasi. Padahal syarat untuk ekspor porang harus ada registrasi dan sertifikasi.

Pejabat Pengawas Hasil Mutu Tanaman Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun M. Solikin mengungkapkan, luasan lahan tanaman porang di Madiun ada 6.000 hektar yang berada di 15 kecamatan. Namun baru sekitar 200 hektar yang teregistrasi.

Sedangkan jumlah petani porang sekitar 3.000 orang. “Dari sekitar 3.000 petani porang, baru sekitar 50 orang yang melakukan registrasi dengan luasan lahan sekitar 200 hektar,” kata M Solikin, Kamis 17 Maret 2022.

Dikatakan, saat ini pembudidaya tanaman porang harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi supaya hasil porangnya bisa diekspor ke negara China. Hal itu dilakukan karena peraturan pemerintah China memperketat bahan pangan yang masuk ke negaranya harus dengan jaminan keamanan pangan dan asal usul yang jelas.

Jika ingin mengekspor porang ke China maka harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah China. Pabrik di China akan ketat seleksinya. “Pabrik mau terima atau tidak tergantung registrasi lahan porang petani dan registrasi rumah kemas untuk eksportir. Sehingga wajib registrasi,” tegas M Solikin.

Baca Juga:  RA Masyithoh Wonobroto Bawa Pulang Dua Piala Lomba Aksera

Tanaman porang memiliki prospek yang cerah. Namun para petani dan eksportir porang memang harus menyesuaikan dengan pihak atau pabrik di luar negeri yang akan membelinya. Sehingga masalah kualitas harus diperhatikan. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *