Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga Akan Diatur Dalam Perda

Rapat paripurna internal usulan Raperda prakarsa (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Penyelenggaraan urusan hiburan di Kabupaten Purbalingga bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, Perda tersebut masih dalam proses usulan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa oleh Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga.

Raperda tersebut menjadi salah satu dari empat Raperda yang diserahkan Ketua Bapemperda Cahyo Susilo sebagai usulan empat Raperda Prakarsa kepada Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga termasuk salah satu dari empat Raperda Prakarsa yang diusulkan DPRD Purbalingga,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, kemarin.

Diungkapkan, tiga Raperda lain yang diusulkan masing-masing adalah Komisi I Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran, Komisi III Raperda tentang Kepemudaaan dan Komisi IV Raperda tentang Sistem Pembangunan Daerah.

“Rencananya pekan depan empat Raperda tersebut akan diserahkan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Poltisi PDIP ini.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Purbalingga Karseno menjelaskan, tujuan pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, diantaranya adalah terwujudnya kawasan pariwisata jasa hiburan yang bersih, indah, aman dan nyaman sebagai basis keunggulan daya saing kepariwisataan Purbalingga.

Baca Juga:  Wedang Rempah Berkhasiat, Begini Cara Mengolahnya

Selain itu juga meningkatnya keragaman daya tarik wisata serta terwujudnya perkembangan pariwisata secara merata sesuai daya dukung.

“Tujuan lainnya juga untuk meningkatnya kualitas higiene dan sanitasi, kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta kelestarian budaya untuk meningkatkan citra destinasi. Meningkatnya aksesibilitas dan daya dukung kawasan,” jelasnya.

Serta meningkatnya kontribusi pariwisata bagi pelestarian tradisi dan budaya, peningkatan kapasitas sosial dan perekonomian masyarakat lokal secara berkeadilan.

Politisi PDIP ini menambahkan, keberadaan Perda tersebut diharapkan bisa mendukung pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Purbalingga. Terutama terkait prinsip pengembangan kepariwisataan yang sesuai dengan visi Purbalingga yang Mandiri dan Berdaya Saing, Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia.

“Kita nantinya juga akan melakukan publik hearing terkait Raperda ini. Sehingga saat ditetapkan menjadi Perda sudah bisa mengakomodir berbagai usulan dan masukan stake holder dan komponen yang berhubungan dengan urusan hiburan,” imbuhnya. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *