YOGYAKARTA – Tanggal 25 Agustus 2022, merupakan periode kedua pelaksanaan Analog Switch Off (ASO). Pada periode ini dijadwalkan penghentian TV analog di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun tidak sedikit warga yang belum mengetahuinya.
Yuliana, penjual soto kremes di Jalan Pleret, Potorono, Banguntapan, Bantul, tidak mengetahui jika siaran TV analog akan dihentikan. Sampai saat ini di rumahnya masih menggunakan TV tabung untuk menikmati siaran televisi.
“Saya belum tahu kalau mau ada penghentian siaran TV tabung, seperti milik saya di rumah,” ujar Yuliana, saat ditemui Wiradesa di tempat jualannya, Jumat 17 Juni 2022. Setelah mengetahui dari Wiradesa, dirinya akan segera membeli alat yang bisa menangkap siaran TV digital.
TV tabung atau TV analog, seperti milik Bu Yuliana bisa dimanfaatkan untuk menangkap siaran TV digital, asal dilengkapi dengan alat yang disebut Set Top Box (STB). Harga STB sekitar Rp 250 ribu dan sekarang banyak dijual di toko-toko elektronik di Yogyakarta dan sekitarnya.
Sebaiknya masyarakat membeli STB yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Elektronika. Karena jika sudah tersertifikasi itu pemirsa akan dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ramah anak dan ada peringatan dini jika ada bencana alam.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Rakhmat Sutopo, menjelaskan penghentian siaran TV analog di wilayah DIY akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Sehingga dia menyarankan masyarakat untuk segera menyiapkan migrasi dari TV analog ke TV digital.
“Caranya, antara lain jika TV di rumah masih TV analog segera lengkapi dengan Set Top Box,” pinta Rakhmat Sutopo. Dengan TV digital nanti, siaran televisi gambarnya bersih, suaranya jernih, dan channelnya banyak. Dan terpenting, masyarakat tidak usah membayar atau berlangganan, tetapi gratis.
Penghentian siaran TV analog akan dilakukan di Indonesia secara bertahap dan paling akhir 2 November 2022. Untuk ASO tahap kedua, batas akhir penghentiannya pada 25 Agustus 2022. Ada 110 kabupaten dan kota, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang siaran TV analog akan dihentikan pada tahap ini.
Tahap penghentian siaran TV analog pada 25 Agustus 2022, untuk wilayah DKI Jakarta meliputi Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Kota Adm. Jakarta Pusat, Kota Adm. Jakarta Utara, Kota Adm. Jakarta Barat, Kota Adm. Jakarta Selatan, dan Kota Adm. Jakarta Timur. Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Untuk wilayah Jawa Barat 1 meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Selanjutnya untuk wilayah Jawa Tengah 1 meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Wilayah DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Kemudian Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta. (Ilyasi)








