BADUNG – Desa-desa di Kabupaten Badung Provinsi Bali mendapatkan kucuran dana dari berbagai sumber di atas Rp 10 miliar per tahun. Sumber pendapatan terbesar dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menjelaskan sumber dari pajak daerah dan retribusi daerah untuk tahun 2020 memiliki besaran Rp 492 miliar lebih. Untuk bagi hasil pajak dan retrebusi saya, setiap desa paling sedikit menerima Rp 8,7 miliar dan tertinggi Rp 16 miliar.
Sedangkan total anggaran yang diterima setiap desa berkisar antara Rp 10,2 miliar hingga Rp 18,7 miliar. Untuk semua desa di Badung total anggarannya lebih dari Rp 591 miliar. “Anggaran untuk desa tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa untuk tahun 2020,” ujar Giri Prasta, belum lama ini.
Ia menjelaskan, untuk tahun 2020, Badung menerima Dana Desa sebesar Rp 56,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, setiap desa menerima dana terendah sekitar Rp 900 juta dan tertinggi Rp 2,2 miliar.
Untuk anggaran dari ADD sebesar Rp 43 miliar lebih, tiap desa di Badung yang terendah menerima Rp 750 juta dan tertinggi Rp 1,4 miliar. Sedangkan dari pajak daerah dan retribusi daerah yang memiliki besaran Rp 492 miliar lebih, paling sedikit desa menerima Rp 8,7 miliar dan tertinggi Rp 16 miliar.
“Sehingga total dana yang diserahkan ke desa pada tahun 2020 sebesar Rp 591 miliar lebih dan setiap desa menerima terendah sekitar Rp 10,2 miliar sampai paling tinggi sekitar Rp 18,7 miliar,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, dana tersebut harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di desa dengan harapan apa yang menjadi komitmen Presiden Joko Widodo yaitu, membangun desa, harus dapat diwujudkan di Badung dengan program desa membangun.
Menurutnya, pembangunan di desa juga harus memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di desa tersebut sehingga dapat mewujudkan desa yang mandiri dan desa berdikari. “Kami sudah memetakan mana desa di Badung yang berkembang, maju dan berdikari. Dalam hal ini desa harus piawai mengelola anggaran demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung, Komang Budhi Argawa menyebutkan, sejak tahun 2018 telah dilakukan perubahan kebijakan formula pengalokasian dana ke desa. Perubahan formula itu diantaranya dengan penyesuaian bobot jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) serta dengan memasukkan variabel desa berprestasi. (*)