Manajemen APBDes untuk Pembangunan Desa

Ilustrasi manajemen APBDes untuk pembangunan desa. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disusun oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa, yang memuat perkiraan pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan, dan rencana pembiayaan desa dengan konsep rumusan untuk mencapai tujuan dalam membangun dan mengatur desanya.

Manajemen APBDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sendiri dimana Pemerintah Daerah sudah memberi kewenangan yang penuh kepada desa untuk mengelola keuangannya secara bertanggungjawab.

Desa sebagai penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat diharuskan menyusun APBDes. Keberhasilan suatu desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan daerah dapat dinilai dari Kualitas APBDes yang diukur melalui terlaksananya strategi dan program pengembangan desa.

Sumber: pengadaan.web.id

Pengertian APBDes

Menurut Wahjudin Sumpeno (2011:211), APBDes merupakan bagian integral dari perangkat kebijakan pembangunan dan rumah tangga desa. Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan kepastian biaya dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta maupun masyarakat setempat.

Tim P3M-OTDA dalam buku karangan Wahjudin Sumpeno (2011) berjudul “Perencanaan Desa Terpadu”, menjelaskan secara rinci pengertian APBDes sebagai berikut:

  1. APBDes merupakan rencana tahunan desa yang dituangkan dalam bentuk angka-angka yang mencerminkan berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  2. APBDes terdiri dari bagian penerimaan dan bagian pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran, mulai Januari sampai Desember.
  3. APBDes ditetapkan dengan Perdes oleh BPD bersama Kepala Desa selambat-lambatnya setelah satu bulan ditetapkan APBD Kabupaten.
  4. Pengelolaan APBDes dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
  5. Pengelolaan APBDes dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Baca Juga:  Santri Keliling Perkuat Ideologi Pancasila

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan, APBDes merupakan suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa yang mengandung prakiraan sumber pendapatan dan belanja untuk mendukung kebutuhan program pembangunan desa yang bersangkutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *