Sumber-sumber Pendapatan Desa

Ilustrasi: Pendapatan Asli Desa

Sumber-sumber Pendapatan Desa dari mana saja. Menurut Pasal 212 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sumber-sumber pendapatan desa dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD), terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
  2. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang mengikat.

Manfaat APBDes

Pada dasarnya APBDes disusun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan desa dengan mengenali secara mendalam sumber-sumber dana dan pengeluaran atau belanja rutin. Melalui APBDes, pemerintah desa dan masyarakat dapat menentukan skala prioritas dan operasionalisasi pembangunan desa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Pesona 3 Desa Tertinggi di Indonesia

Secara rinci manfaat penyusunan APBDes diantaranya sebagai berikut:

  1. APBDes sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam menentukan strategi operasional kegiatan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan dana pendukung.
  2. Indikator dalam menentukan jumlah dan besarnya pungutan yang dibebankan kepada masyarakat secara proporsional.
  3. Bahan pertimbangan dalam menggali sumber pendapatan lain di luar pendapatan asli desa, seperti melalui pinjaman atau jenis usaha lain.
  4. Memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan administrasi keuangan desa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
  5. Memberikan arahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pemerintah desa.
  6. Gambaran mengenai arah kebijakan pembangunan pemerintah desa setiap tahun anggaran.
  7. Memberi isi terhadap model penyelenggaraan pemerintah desa dalam mewujudkan good governance.
  8. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui perencanaan pembangunan dan pembiayaan secara komprehensif.

Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes

Berikut ini diuraikan langkah langkah penyusunan APBDes yang dikutip dari Tim P3M-OTDA (2002):

1) Penyusunan Rancangan APBDes

  • Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD
  • Sebaiknya dikonsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat, dan lainnya.
  • Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi RAPBDes.
  • RAPBDes yang telah disempurnakan dan diajukan dalam rapat pembahasan dan penetapan APBDes.
Baca Juga:  Segudang Prestasi Antar Halimatus Diterima di UGM

2) Pembahasan RAPBDes

  • Sebelum disampaikan dalam rapat BPD, naskah RAPBDes harus sudah diterima oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa (Selambat-lambatnya 7×24 jam sebelumnya).
  • RAPBDes usulan Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan Surat Pengantar dari Kepala Desa. RAPBDes usulan anggota BPD disampaikan secara tertulis (surat pengantar) dari pengusul kepada pimpinan BPD.
  • RAPBDes telah diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota BPD/Komisi.
  • Penjelasan RAPBDes dari pihak pengusul (Pemdes atau para pengusul dari anggota BPD).
  • Pemandangan umum dari anggota BPD dan Pemerintah Desa.
  • Pembahasan dalam komisi bersama Pemerintah Desa dan atau pengusul.
  • Pendapat komisi sebagai tahapan menuju pengambilan keputusan.

3) Persetujuan dan Pengundangan APBDes

  • Apabila RAPBDes tidak disetujui, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3×24 jam sebelum rapat pembahasan kedua, RAPBDes harus sudah disempurnakan.
  • Apabila RAPBDes yang disempurnakan tersebut belum disetujui, maka diupayakan melalui pendekatan (lobi) beberapa pihak yang belum menyetujui.
  • RAPBDes yang telah disetujui BPD, harus sudah disampaikan kepada pemerintah desa, misalnya selambat-lambatnya 7 hari setelah rapat BPD untuk ditandatangani atau disahkan menjadi APBDes oleh Kepala Desa.
  • Apabila RAPBDes yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau sebagian anggota BPD tidak mendapat persetujuan BPD, maka pemerintah desa dapat menggunakan APBDes tahun lalu.
Baca Juga:  Cerita Penggali Kubur di Makam Luang Tunggal Salamrejo

4) Peraturan Pelaksanaan APBDes

  • Kepala Desa dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes yang dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.
  • Keputusan Kepala Desa tersebut harus disampaikan kepada BPD dengan tembusan Bupati dan Camat selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan untuk keperluan pengawasan. (*)

Tinggalkan Komentar