Prinsip-prinsip Manajemen APBDes

Ilustrasi: Perencanaan APBDes

Prinsip-prinsip manajemen APBDes ini dijabarkan sebagai berikut:

1. Perencanaan APBDes

Sebelum APBDes dibahas maka harus didahului dengan tahapan musyawarah yaitu tahap pertama,musyawarah pembangunan di tingkat dusun untuk menyerap aspirasi dari masing-masing RT/RW, musyawarah ini dipimpin oleh masing-masing kepala dusun. Hasil-hasil dari penyerapan aspirasi di tingkat dusun dituangkan dalam bentuk usulan yang akan dibawa tingkat musyawarah desa.

Kedua, musyawarah di tingkat desa dalam musyawarah ini aspirasi pembangunan dari masing-masing dusun dibahas dalam musyawarah ini. Dalam musyawah desa dibahas hal-hal sebagai berikut:

-Musyawarah di setiap dusun.

-Membahas usulan, program pembangunan yang diajukan oleh dusun.

-Menyusun skala prioritas kegiatan pembangunan.

-Mengkompilasi usulan yang diterima dalam format RAPBDes.

-Pengajuan RAPBDes untuk dibahas ke BPD

2. Pelaksanaan APBDes

Proses pelaksanaan APBDes adalah menjabarkan rancana-rencana pembangunan yang tercantum dalam APBDes untuk dilaksanakan sebaik- baiknya. Pada pelaksanaan pembangunan desa ini harus melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat, agar mengetahui bahwa akan diadakan pembangunan desa dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Baca Juga:  Sekolah Jurnalisme Desa 2024 Utamakan Berkarya

3. Pengawasan APBDes

Pengawasan adalah proses pengarahan dan menilai suatu pelaksanaan kegiatan. Pengawasan APBDes sangat diperlukan guna menjamin agar proses pelaksanaan APBDes berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang undangan-undangan yang berlaku. Sehingga dengan adanya pengawasan yang efektif dan berkala, maka penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes dapat diminimalis.

Pemaparan di atas kiranya menjelaskan bahwa APBDes adalah rencana sumber dan alokasi penggunaan dana desa untuk mencapai tujaun pembangunan desa yang ingin dicapai selama satu tahun ke depan dengan mendasarkan pada prinsip partisipasi masyarakat dalam semua proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan proses monitoring dan evaluasi.

APBDes yang Berkualitas

APBDes menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan dan pengendalian dalam rangka mencapai visi dan misi sebuah desa, sehingga seberapa baik pencapaian tujuan desa akan bergantung pada kualitas APBDes-nya. Kualitas APBDes merupakan proses-proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja dengan mengedepankan beberapa prinsip berikut di bawah ini:

  1. Pemenuhan prinsip keadilan
    Yaitu sesuai dengan nilai keadilan.
  2. Partisipasi, ekonomis dan berbasis kinerja
    Pemenuhan prinsip partisipasi ditunjukkan melalui peran aktif masyarakat yang terlibat dalam penyusunan anggaran, ekonomis dan berbasis kinerja artinya pembiayaan dan penghematan yang mengarah pada skala prioritas dan meningkat setiap periodenya sesuai tujuan dan sasaran kinerja
  3. Akuntabilitas
    Pemenuhan akuntabilitas publik ditunjukkan melalui keterbukaan pemerintah dan publikasi anggaran
  4. Disiplin anggaran
    Artinya anggaran disusun secara efektif dan efisien (Sunardi, 2005).
Baca Juga:  4 Kandidat Desa Anti Korupsi di Jateng

Sehingga dapat disimpulkan APBDes dianggap memenuhi prinsip berkualitas jika mencakup hal-hal berikut ini:

  1. Anggaran yang disusun menggunakan prinsip keadilan di mana program yang disepakati menurut skala prioritas.
  2. Anggaran yang disusun memenuhi nilai partisipasi yang mana melibatkan peran aktif masyarakat.
  3. Anggaran memenuhi nilai ekonomis yang berarti meningkat dari periode sebelumnya.
  4. Anggaran memenuhi nilai akuntabilitas publik
  5. Anggaran memenuhi disiplin anggaran yang tersusun secara jelas, sederhana, dan tidak membingungkan.

Dalam rangka mewujudkan kualitas APBDes maka perancangannya melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat yang meliputi tokoh agama, ketua RT/RW, kepala dusun, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani, dan lain-lain sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana implementasi penganggaran berbasis kinerja sebagai model perencanaan partisipasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *