YOGYAKARTA – Pemahaman kepada masyarakat tentang program analog switch off (ASO) dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY. Informasi berkenaan dengan siaran TV digital terus disebarluaskan kepada khalayak dan dikemas lewat beragam cara.
“Menjadi tugas kami di daerah untuk terus menyebarluaskan informasi kebijakan ASO dari pemerintah pusat. Best practice selama ini kami sosialisasi tentang ASO lewat media sosial dan podcast,” kata Nugroho Jannin Warenpan, Subkoordinator Kelompok Substansi Layanan Penyediaan Informasi Publik Dinas Kominfo DIY, Senin 20 Juni 2022 malam.
Sosok yang akrab disapa Nugie menyebutkan akun media sosial resmi Dinas Kominfo DIY yang aktif menyebarluaskan informasi ASO kepada masyarakat, yakni Twitter: @Diskominfo DIY, Facebook: Kominfo DIY, YouTube: Kominfo DIY. “Sosialisasi ASO di IG dan twitter sudah banyak kami lakukan, sejak awal 2021 kami sudah start,” ujar Nugie sembari menyebut pengelolaan media sosial ditangani sejumlah tenaga ahli.
Nugie pun menyodorkan salah satu podcast sosialisasi ASO pada kanal YouTube: https://www.youtube.com/watch?v=gwrLML_qb54. Tayangan streaming podcast Aruh-Aruh Diskominfo DIY tema ‘Migrasi TV Digital Indonesia’ diunggah 12 hari lalu, telah dibuka 1300 views. Pada podcast tersebut tampil sejumlah narasumber dipandu host Wijil Ramadani. Sebagai narasumber Plt Kepala Dinas Kominfo DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, didampingi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Hazwan Iskandar Jaya dan Koordinator Berita TVRI Jogja Saktiono Wahyujati.
Dikatakan Hazwan, migrasi siaran TV analog menuju siaran TV digital merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja pasal 72 ayat 8 disebutkan, migrasi siaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau analog switch off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan.
“Jadi ada prosesnya. Implementasi ASO sudah diusulkan sejak lama. Indonesia tertinggal karena prosesnya memang tidak mudah. Indonesia dengan jangkauan wilayah begitu luas tentu butuh effort besar. Pada saat ini implementasinya pun tak bisa serentak harus melalui sejumlah tahapan,” jelas Hazwan.
Pada podcast tersebut Plt Kepala Dinas Kominfo DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan pentingnya program ASO. Ia menyebut ASO diberlakukan salah satunya demi efisiensi frekuensi dan perbaikan layanan internet. Diakuinya, masih banyak pertanyaan dari masyarakat seputar ASO, seperti apakah nantinya menikmati siaran TV digital akan berbayar, apakah TV tabung bisa digunakan karena imej TV digital dalam benak masyarakat adalah TV tipis dengan layar datar.
“Perlu kami jelaskan lewat berbagai sosialisasi bahwa layanan siaran TV digital gratis. TV tabung masih bisa digunakan dengan tambahan alat set top box (STB) sebagai receiver,” jelas Made.
Selain kesiapan infratruktur, siaran TV digital dalam pandangan Made harus diimbangi kesiapan program-program siaran dari pihak stasiun televisi. “Masih banyaknya simpang siur informasi seperti mesti bayar nggak sih, susah nggak pasang STB, apa harus pakai TV tipis, TV gendut (tabung) bisa nggak? Adanya simpang siur terkait kapasitas pemahaman individu di tengah masyarakat menjadikan sosialisasi sebagai instrumen penting menyukseskan ASO,” timpal Made.
Sementara itu, Koordinator Berita TVRI Jogja Saktiono Wahyujati menyampaikan, migrasi menuju siaran TV digital banyak keuntungan yang bakal didapat masyarakat. Bila pada era analog siaran TVRI terbatas TVRI Jogja dan TVRI Nasional kini pemirsa dimanjakan dengan hadirnya channel TVRI Jogja, TVRI Nasional, TVRI Sport dan TVRI World. “Progres maju siaran TV digital tak bisa ditunda-tunda lagi. Karena sudah menjadi kesepakatan internasional, jadi ASO jangan mundur-mundur lagi,” ucap Saktiono. (Sukron Makmun)