DPT Pemilu Serentak 2024 di Purbalingga Diprediksi Naik 50 Ribu Pemilih

Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula dan Pemilih Wanita di Aula Kecamatan Bobotsari. (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Kabupaten Purbalingga diperkirakan naik sebesar 50 ribu pemilih, pasa saat Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang. Hal itu, mengacu pada DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 752.550 pemilih. Diprediksi pada Pemilu Serentak 2024 naik menjadi 802.393 pemilih.

Hal itu disampaikan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Zamma Ashari, pada saat pelaksanaan sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula dan Pemilih Wanita Kabupaten Purbalingga tahun 2022 di Aula Kecamatan Bobotsari, Rabu, 23 Februari 2022.

Dia menjelaskan, asumsi tersebut berdasarkan hasil statistik dan mengacu pada jumlah penduduk yang wajib rekam KTP pada tahun 2024. Peningkatan tersebutlah yang menjadi dasar perlunya pemahaman dan pendidikan politik bagi pemilih pemula khususnya yang nantinya akan menggunakan hak pilih pada tahun 2024.

“Kita ketahui semuanya bahwa pada tahun 2024 mendatang akan menjadi tahun politik dimana Pilpres, Pemilu, Pilkada dan Pilgub maupun Pilbup akan dilakukan secara serentak,” ujarnya.

Bagi pemilih pemula, diharapkan mengecek apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan atau belum. Bagi yang mau mengecek dapat melalui http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau WhatsApp 081263581355.
“Apabila belum terdaftar maka dapat mengisi Google Formulir http://bit.ly/dpbpurbalingga atau datang langsung ke KPU Purbalingga,” tambahnya.

Baca Juga:  Difabel Ikut Jadi Sasaran Vaksin di Polres Purbalingga

Sedangkan kepala Kesbangpol Purbalingga Sadono mengatakan, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama KPU dan Bawaslu akan memulai persiapan pelaksanaan untuk menyongsong pemilu serentak. Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2024, kemudian Pilkada serentak pada tanggal 27 Nopember 2022.

“Kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula dan pemilih wanita tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan beretika,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga divisi Penyelesaian sengketa Teguh Irwanto mengatakan, untuk membentuk Pemilu yang jujur dan adil, setiap orang atau semua pemilih memiliki peran sebagai pengawas partisipatif. Pengawas ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, menjadikan Pemilu berintegritas, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi publik, serta membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.

“Salah satu langkah yang dilakukan bawaslu sebagai bentuk pengawasan partisipatif adalah membentuk desa anti politik uang dan desa pengawasan Pemilu. Hal tersebut bertujuan untuk mempersempit munculnya gangguan keamanan selama pelaksanaan Pemilu dan meminimalisir adanya pelanggaran pemilu,” ujarnya. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Komentar