“Grand Desain” Pemanfaatan Dana Keistimewaan

Aris Eko Nugroho SP MSi, Paniradya Pati Keistimewaan. Foto:Istimewa

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyusun “Grand Desain” pemanfaatan dana keistimewaan untuk tahun 2022 sampai 2027. Ada tiga fokus yang menjadi prioritas untuk didanai dengan dana keistimewaan.

“Ketiga fokus itu tentang pembangunan wilayah selatan, reformasi birokrasi, dan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkap Aris Eko Nugroho SP MSi, Paniradya Pati Keistimewan, pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Keterbukaan Informasi Pengelolaan Dana Keistimewaan” di Yogyakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Aris Eko Nugroho menjelaskan, pembangunan wilayah selatan itu menjadi perhatian, karena DIY memiliki pantai sepanjang sekitar 130 kilometer yang membentang dari wilayah Kabupaten Kulonprogo, Bantul, sampai Gunungkidul. Program dengan tagline “Among Tani Dagang Layar” dan “Abad Samudera Hindia” merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar pantai.

Sedangkan reformasi birokrasi tidak hanya terkait dengan kelembagaan pemerintah daerah, tetapi juga sumberdaya manusianya atau aparatnya. Birokrasinya disesuaikan dengan keistimewaan DIY dan diupayakan cepat dalam melayani kepentingan warga Ngayogyakarta Hadiningrat.

Baca Juga:  3 Pemain Asprov DIY dan 2 Pemain PSS Ikuti Pelatnas U-18

Selanjutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, harus diantisipasi oleh aparat pemerintah daerah dan warganya. Sehingga pemanfaatan teknologi informasi, dengan berbagai platform digital, harus dijalani dengan keterampilan tinggi. “Meski usianya belum lama, tetapi Paniradya telah memanfaatkan Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, dan berbagai platform digital, seperti Podcast, TikTok, dan lainnya untuk menyebarkan informasi tentang keistimewaan ke publik,” ujar Aris Eko Nugroho.

Paniradya Pati Keistimewan perlu menjelaskan dana keistimewaan itu dari APBN masuk ke kas APBD Provinsi, kemudian ke kas APBD Kabupaten/Kota, terus ke kas APBKalurahan. “Jadi tetap melalui APBD, bukan dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah daerah atau ke Paniradya,” tegas Aris Eko Nugroho.

Sumber keuangan danais, kata Aris Eko Nugroho, dari APBN ditransfer ke APBD. Untuk saat ini, jumlah danais sebanyak 23 persen dari total anggaran APBD DIY. Pada tahun anggaran 2022, jumlah danais sebesar Rp 1,32 triliun. Secara prinsip untuk pembiayaan 5 urusan, yakni tatacara pengisian jabatan kedudukan tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Baca Juga:  19 Rumah di Desa Karangtalun, Dapatkan Bantuan Listrik Gratis dari Pemprov Jawa Tengah

Adanya dana keistimewaan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Namun penentuan besarnya dana dan pencairannya melalui proses seleksi yang ketat. Penentuan besarnya melalui usulan program dan diseleksi dari beberapa kementerian. Sedangkan pencairannya melalui beberapa termin dan syaratnya berbasis kinerja.

Aris Eko Nugroho menjelaskan, pencairan dana keistimewaan dengan tiga termin. Termin pertama sebesar 15 persen, termin kedua 65 persen, dan termin ketiga 20 persen. Syarat untuk bisa mencairkan dana, harus menyelesaikan program yang sudah direncanakan, setidaknya hampir tuntas selesai. (Ono)

Tinggalkan Komentar