Migrasi Siaran TV Digital, 50 Channel TV Bakal Hadir Sapa Warga Yogya

Siaran TV digital. (Foto: Istimewa )

YOGYAKARTA – Siaran TV digital yang bakal hadir menjanjikan lebih banyak ragam siaran dan tayangan akibat bertambahnya kanal stasiun TV. Bila pada zaman TV analog satu frekuensi hanya ditempati satu stasiun TV maka pada era siaran TV digital satu frekuensi bisa ditempati 6-12 stasiun TV.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Dewi Nurhasanah menuturkan jumlah kanal TV di wilayah DIY akan bertambah mencapai 50-an saluran TV sebab pada saat ini sudah terdapat 32 TV yang on siaran di DIY. “Nanti setelah analog switch off (ASO) atau full digital setelah 2 November 2022, karena efisiensi penggunaan frekuensi, channel TV pasti bertambah. Dulu masa analog satu frekuensi hanya untuk satu stasiun TV sementara pada era siaran digital satu frekuensi bisa dipakai 6-12 channel,” kata Dewi Nurhasanah, Kamis 23 Juni 2022.

Ia memperkirakan di DIY setelah ASO bakal hadir hingga 50-an channel siaran TV digital yang dapat dinikmati masyarakat. Namun, Dewi mengingatkan kepada para penyelenggara siaran TV digital nantinya terdapat regulasi daerah berupa Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan penyiaran. Di mana dalam perda tersebut diamanatkan aturan siaran bermuatan konten lokal sebanyak 10 persen perhari untuk radio mencapai 60 persen.

Baca Juga:  Pasang STB, Gutopo Girang Terhibur Tontonan Wayang

Muatan konten lokal yang harus disediakan oleh penyelenggara siaran televisi berupa konten yang mengandung nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, konten ekonomi kreatif, seni budaya, informasi kebencanaan, agama dan kepercayaan, informasi kebijakan daerah, informasi pariwisata. “Bagi media berjaringan harus punya kantor di Yogya dan menggunakan SDM DIY, dalam bersiaran juga diamanatkan agar menyelenggarakan satu kali program berbahasa Jawa. Itu wajib setiap hari entah mau ditempatkan berupa berita, reality show, yang penting ada program berbahasa Jawa,” tutur Dewi sembari menyebut regulasi Perda No 13 Tahun 2016 itu mendampingi regulasi berupa Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran ( P3SPS).

Dikatakan Dewi, walaupun belum 100 persen siaran TV di Yogya saat ini menaati seluruh aturan main yang berlaku seperti perda penyelenggaraan penyiaran. “Pelaksanaan kewajiban menyelenggarakan siaran 10 persen konten lokal dijalankan namun ada yang konsisten ada pula yang fluktuatif. Ada yang karena alas an bisnis menanyangkan muatan siaran konten lokal bukan pada waktu prime time tapi menayangkannya pada ‘jam hantu’ di atas pukul 01.00,” jelasnya. Bila bersiaran pada waktu-waktu tersebut hitungan 10 persen konten lokal tak diikutkan pasalnya yang dihitung masuk tayangan 10 persen konten lokal apabila muatan tayangan disiarkan pada pukul 05.00 hingga 22.00.

Baca Juga:  TV Digital di Yogyakarta Bisa Menangkap 31 Channel

Dewi berharap, seiring makin dekatnya hitung mundur eksekusi ASO di DIY pada 25 Agustus 2022 seluruh pihak ikut menyambut sesuai dengan peran masing-masing. Masyarakat mampu dapat bersegera memakai TV digital. Bila TV lama dan bukan smart TV, masyarakat tak perlu khawatir karena tetap bisa menikmati layanan siaran TV digital secara cuma-cuma alias tak bayar cukup menyediakan perangkat set top box (STB) yang telah tersertifikasi Kominfo.  Bagi masyarakat tidak mampu menunggu pembagian STB yang telah dialokasikan pemerintah dan pihak multipleksing (MUX). Sementara bagi para penyelenggara siaran tetap memperhatikan regulasi yang berlaku khususnya memperhatikan perda penyelenggaraan penyiaran. (Sukron Makmun)

 

Tinggalkan Komentar