Siaran TV Digital Terbuka Bagi Jurnalisme Warga

ASO untungkan pemirsa televisi. (Foto: Siaran Digital Kominfo)

SLEMAN – Tak kurang 50 channel siaran TV digital bakal dinikmati warga Yogya nantinya kala tahapan analog switch off (ASO) sudah terlaksana. Di samping menikmati tayangan TV digital yang makin beragam dan segmented, masyarakat juga terbuka peluang mengisi konten siaran TV digital dalam konteks citizen journalism atau jurnalisme warga.

Koordinator Berita TVRI Yogyakarta Saktiono Wahyujati mengatakan, format jurnalisme warga yang bisa diikuti ada dua. Format berita dan nonberita. “Jurnalisme warga dalam format berita misalnya di perkampungan dilaksanakan kegiatan kerja bakti, gotong-royong, warga mengambil video dikirim ke penyelenggara siaran TV digital seperti TVRI maka bisa jadi berita. Tergantung kesepakatan dengan masing-masing penyelenggara siaran atau stasiun TV. Sedangkan format berikutnya berupa nonberita,” jelas Saktiono Wahyujati, Kamis 23 Juni 2022.

Di luar format berita, lanjutnya, warga berkesempatan mengekspresikan kegiatan komunitasnya agar tayang di stasiun TV. Misalnya, komunitas musik keroncong di pedesaan, bila tanpa unsur sponsor, murni dari komunitas, tayangan keroncong sudah direkam bisa menghubungi pihak TVRI. “Kalau di kami punya ruang tayang pada malam hari untuk komunitas. Proses tentu terlebih dahulu komunitas ketemu dengan manajemen TVRI. Berembuk agar tayangan bisa kontinyu. Misal komunitas keroncong dari Sentolo bergantian dengan komunitas lain di sekitarnya, bagaimana agar tayangan bisa berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Rektor UIN Yogyakarta: Siaran TV Digital Perlu Pijakan 8 Nilai Brata

Dalam pertemuan dibahas antara lain kualitas video. Setelah konsultasi, pembuatan video pertama akan dilakukan pendampingan sebagai percontohan. Dengan adanya kesempatan tampil sukarela komunitas seperti musik keroncong, bagi penampil, akan beroleh dua hal: popularitas dan publisitas. “Kami punya standar tinggi terhadap grup-grup yang mau ditayangkan. Diharapkan dapat mengangkat grup-grup komunitas tersebut sehingga lebih dikenal luas di masyarakat,” imbuh Saktiono.

Ditambahkan Saktiono, kesempatan sama juga diberikan kepada komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kesepakatan dan kesepahaman kedua pihak antara TVRI dan komunitas untuk saling sukarela menanyangkan dan ditayangkan, terbuka pula bila ada hal-hal yang bersifat darurat dan mendesak. Misalnya ada jalan kampung yang rusak dan terbengkalai, masyarakat bisa membikin reportase yang memenuhi syarat.

“Kesadaran masyarakat dalam bermedia sekarang kian meningkat. Tentu harus disambut baik, di pertelevisian dengan ASO ini jam siar kan bertambah sehingga ruang komunikasi buat warga akan makin terbuka. Karena itu, kami mengajak agar masyarakat sadar mulai 25 Agustus 2022 nanti untuk wilayah DIY, ASO diberlakukan dan harus benar-benar full siaran TV digital. Sebagai konsesi internasional, agar kita tak lagi ketinggalan maka harus mengikuti,” harapnya. (Sukron Makmun)

Baca Juga:  Pasang STB Tangkap 31 Channel dan Terkoneksi Wifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *