KULONPROGO – Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kulonprogo sepakat menjalin kerjasama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah setempat. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kepala Kankemenag Kulonprogo HM Wahib Jamil, SAg MPd dengan Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Anna Prihaniawati APtnh MHum.
Perjanjian kerjasama dilaksanakan di Ruang Riptaloka Kankemenag Kulonprogo, beberapa waktu lalu. Penandatangan ini disaksikan jajaran pejabat struktural antara lain Kasubbag Tata Usaha, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Pakis , Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Penyelenggara Katolik.
“Dengan kerjasama yang tertuang di memorandum of understanding (MoU), kami berharap dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Sehingga kepercayaan masyarakat semakin tumbuh,” kata Wahib Jamil.
Lebih lanjut Wahib Jamil berharap, proses sertifikasi tanah wakaf lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik. Apalagi kondisi saat ini kerap muncul sengketa tanah wakaf yang tidak memiliki perlindungan akta dan sertifikat.
Aset, lanjut Wahib, penting. Sehingga memang butuh perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan. “Harapannya kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakif dan tentunya bertujuan agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Anna Prihaniawati, APtnh MHum menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kankemenag Kulonprogo yang telah menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan serta mengoptimalkan pendataan serta pendaftaran tanah wakaf yang ada di Kulonprogo,” ungkapnya. (Sukron)