JOMBANG – Diduga melakukan tindak korupsi, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, Sub, mantan Sekretaris Desa Grobogan resmi ditahan. Dia tersandung kasus jual beli tanah warga.
Sub, mantan Sekdes Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, resmi ditahan pihak Kejari Jombang, mulai Senin (22/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Ini setelah berkas perkara tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Polres Jombang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Koran Memo dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang Andhi Subangun, kejadian tindak pidana korupsi ini terjadi sekitar bulan Januari tahun 2014. Kejadian bermula ketika PT. Tirta Investama yang diwakili oleh Theresia L Setionegoro akan melakukan pembelian tanah milik warga Desa Grobogan dengan total luas 53.531 meter persegi.
Kemudian, Theresia bertemu dengan perangkat Desa Grobogan yang salah satunya Sub, yang rencananya pembelian tanah itu akan dibangun pabrik air minum dalam kemasan. “Hingga bulan September 2014, keduanya bertemu kembali untuk membahas kelengkapan administrasi dan teknis jual-beli tanah tersebut,” urai Andhi.
Namun dalam pertemuan tersebut oknum perangkat desa (Sub) ini meminta fee 2,5 persen dari total harga pembelian tanah yaitu sebesar Rp 21.947.710.000. Sehingga fee dalam jual beli sebesar Rp548.692.750. “Pembeli ini setelah melakukan penawaran fee Rp 449.660.400 tersebut, langsung disetujui oleh oknum perangkat desa ini,” jelasnya.
Barulah sekitar bulan Desember 2014, Theresia kembali mendatangi kantor desa itu untuk melakukan proses jual beli pembelian tanah dengan warga desa. Setelah menyelesaikan pembayaran jual-beli tanah selesai, pihak pembeli memberikan cek berupa bilyet giro sebesar Rp 449.660.400 untuk dicairkan, dan oknum tersebut (Sub) mendapat bagian sebesar Rp 75.000.000.
“Uang Rp75 juta yang diberikan oknum perangkat desa ini, karena tugasnya memberikan pelayanan surat-menyurat kepada warganya, dan juga membantu proses membuat surat keterangan kematian bagi ahli waris guna melengkapi berkas jual-beli tanah bagi warga yang tanahnya akan dibeli oleh PT. Tirta Investama,” ungkap Andhi.
Atas perbuatannya, tersangka Sub ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang selama 20 hari. Dan kini tersangka mendekam di Lapas Kelas II B Jombang serta harus mentaati protokol kesehatan selama ditahan. Pelayanan kepada masyarakat, itu sudah menjadi tugas aparat pemerintah desa. Jangan baru mau melayani jika ada upeti atau sogokan dari masyarakat. (*)