PURBALINGGA – Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Kabupaten Purbalingga, pada tahun 2023 ini, turun 21,53 persen dibandingkan hasil sensus pertanian, yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga, pada tahun 2013.
Hal itu diketahui dari rilis data hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023) tahap pertama, yang dilakukan BPS Purbalingga, tahun ini.
Kepala BPS Purbalingga Slamet Romelan mengatakan, hasil ST2023 akan didiseminasikan kepada publik secara bertahap.
“Adapun data yang dirilis pada tahap pertama ini masih berbentuk agregasi dan rekapitulasi,” katanya.
Sedangkan, untuk data data yang lebih detail terkait dengan sub sektor pertaniannya maupun usaha pertanian yang ada di dalamnya.
Rencananya akan dirilis dalam buku publikasi tanggal 15 Desember 2023. Serta rilis publikasi tahap kedua pada tanggal 15 April 2024,” ujarnya.
Dijelaskan, dari data yang dihimpun jumlah UTP dari hasil sensus pertanian tahun 2023 sebanyak 118.354 unit. Jumlah tersebut turun 21,53 persen dari tahun 2013.
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) sebanyak 8 unit. Jumlah itu bertambah 7 unit atau naik 700 persen dari tahun 2013.
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) sebanyak 17 unit, naik 30,77 persen dibanding tahun 2013.
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) hasil ST2023 di Kabupaten Purbalingga menunjukkan penurunan sebesar 9,49 persen menjadi 223.415 rumah tangga.
Sedangkan jumlah Unit Usaha Pertanian Perorangan terbesar berada di Kecamatan Kejobong sebanyak 10.484 unit. Sedangkan, yang terkecil berada di Kecamatan Purbalingga sebanyak 1.930 unit.
“Untuk jumlah usaha pertanian terbanyak di subsektor hortikultura sebanyak 69.653 unit,” tambahnya.
Diakui kondisi pertanian secara umum di Kabupaten Purbalingga selama 10 tahun terakhir ini mengalami penurunan. Baik dari sisi usaha pertaniannya maupun untuk rumah tangga usaha pertaniannya atau rumah tangga yang mengusahakan pertanian yang perorangan.
“Kemudian untuk yang berbadan hukum memang ada peningkatan yang cukup drastis,” ungkapnya.
Diharapkan, data hasil ST2023 yang kita rilis ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk perencanaan pembangunan. Khususnya di sektor pertanian dengan sebaik-baiknya.
Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Purbalingga Mukodam mengatakan, hasil ST2023 selaras dengan proporsi PDRB di Kabupaten Purbalingga.
Bahkan menurutnya, di tahun 2021 dan 2022 sektor pertanian sudah tidak lagi mendominasi persentase PDRB di Kabupaten Purbalingga.
Mukodam menambahkan, ini merupakan hal yang wajar ketika satu daerah sedang mengalami pertumbuhan dan perkembangan.
“Dari agraris atau pertanian menjadi tahapan industrialisasi,” lanjutnya.
Namun, diharapkan perubahan porsi dan kegiatan usaha masyarakat menuju ke industri dan pengolahan berbahan baku berasal hasil pertanian.
Serta, tetap memanfaatkan potensi dan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Purbalingga. (Prima Intan DI)