PARIAMAN – Suatu masa indah manakala bertemunya dua insan dalam akad ijab kabul. Keduanya bersanding di pelaminan menuju perkawinan yang utuh dan bahagia. Pada prinsipnya, dua insan yang bersatu melalui perkawinan untuk menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Namun, tak jarang bahtera yang berlayar menuju pulau harapan itu berbelok arah. Di tengah jalan mereka tak mampu menghadapi tantangan. Sehingga, harapan membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah, tak terwujud.
Untuk menghindari kejadian tersebut, calon pengantin di Pariaman, Sumatera Barat, mendapat bimbingan secara mandiri dari Badan Penasihatan, Pembinaan, Pelestarian, dan Perkawinan (BP4). Sebagaimana yang terlaksana di Kantor BP4 Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis, 27 Mei 2021.
Sebelum mendapat materi mengenai perkawinan, calon pengantin baik laki-laki maupun wanita terlebih dahulu diminta membaca syahadat, beberapa ayat dalam Alquran, kemudian membaca potongan bacaan salat. “Hal ini dimaksudkan untuk menjaga rumah tangga ke depan agar melaksanakan kewajiban sebagai umat Islam, yaitu seperti salat,” kata Asep Budiman, Sekretaris BP4 Lubuk Alung.
Setelah itu, bimbingan yang diikuti oleh 6 calon pengantin dilanjutkan dengan penyampaian materi perkawinan. Pada kesempatan ini, materi disampaikan langsung oleh Ketua Umum BP4 Lubuk Alung, Erianto.
Dalam pemaparannya, Erianto mengatakan bahwa dalam perkawinan harus mengerti tentang arti, dasar dan tujuan, serta hak dan kewajiban suami-istri. Karena pada dasarnya, hubungan suami-istri yang tidak bertahan lama disebabkan ketidakpahaman materi tersebut.
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Erianto.
Kemudian dijelaskan tentang tujuan perkawinan. Setidaknya ada empat tujuan yang paling pokok. Pertama, untuk mewujudkan kehidupan yang tenang, penuh rasa cinta dan kasih sayang. Dalam artian, terbentuk suatu keluarga bahagia dan sejahtera.
Kedua, untuk mendapatkan keturunan yang sah, terpelihara, dan sehat. Sehingga, berguna bagi agama, bangsa dan negara.
Ketiga, untuk menjaga kehormatan diri. Dijelaskan bahwa perkawinan bertujuan untuk dapat mengendalikan hawa nafsu supaya terpelihara dari murka Allah Swt.
Keempat, untuk mendapatkan hidup yang diridai Allah, baik di dunia maupun akhirat. “Nikah tak sekadar memenuhi kebutuhan biologis, melainkan bernilai ibadah. Yaitu, taman surga yang indah,” katanya.
Adapun kewajiban suami, menurut Erianto, meliputi; memberikan nafkah lahir dan batin, mempergauli istri dengan ma’ruf, mendidik istri dan anak dengan baik.
Kewajiban suami juga menyimpan rahasia atau aib istri. Sebab, istri merupakan pakai suami. Begitu pun sebaliknya. “Artinya, suami-istri berkewajiban saling menutupi kekurangan dan kelemahan masing-masing,” jelasnya lagi.
Kewajiban suami juga menjaga kesehatan istri dan anak. Serta, selalu simpati terhadap istrinya. Dalam agama Islam diajarkan bahwa suka dan duka harus dilalui bersama.
Sedangkan kewajiban istri, dalam pemaparan Erianto, di antaranya; taat dan patuh kepada suami, dan melayani dengan sebaik-baiknya. Kewajibannya juga sama, yaitu menjaga rahasia atau segala aib suami.
“Selanjutnya yang perlu diperhatikan juga, istri agar selalu menjaga diri dari selingkuh dengan orang lain. Serta, tidak bepergian tanpa seizin suami,” kata Ketua Umum BP4 Lubuk Alung ini.

Dijelaskan juga Erianto perkawinan dalam adat Minangkabau. Menurutnya, dengan terlaksananya pernikahan di Minangkabau, maka terjadilah status baru. Laki-laki sebagai urang sumando, sedangkan perempuan sebagai bundo kanduang.
“Urang sumando ialah menantu atau laki-laki yang diterima sebagai suami kemenakan suku kaum pihak anak daro,” jelasnya. Adapun yang dimaksud bundo kanduang adalah perempuan sebagai istri yang memiliki karisma karena kecerdasan dan kearifan, serta memiliki sifat bijaksana. Bundo kanduang ini sebagai penyangga dalam rumah tangga.
Tak hanya itu, Erianto melanjutkan bahwa di Minangkabau terdapat lima tipe urang sumando. Tipe pertama, urang sumando langau hijau. Yaitu, laki-laki yang suka kawin, cerai, dan tidak bertanggung jawab terhadap kehidupan keluarganya.
Tipe kedua, urang sumando lapiak buruak. Pada tipe ini, laki-laki suka malas dan berpangku tangan. Tidak bekerja, tetapi suka meminta kepada orang tua dan istri, serta tidak bergaul dengan masyarakat.
Ketiga, urang sumando kacang miyang, “Inilah tipe suami yang suka mengacau. Suka memecah belah. Dan kehadirannya membuat orang lain susah,” jelasnya.
Keempat, tipe urang sumando gadang malendo. Ialah suami yang mempunyai kekayaan atau harta banyak. Namun, kurang bijaksana dalam keluarganya. Karena hartanya berlimpah, suka bersikap semena-mena kepada istrinya.
Terakhir, urang sumando niniak mamak. Tipe kelima ini, laki-laki mempunyai peran ganda; sebagai suami sekaligus niniak mamak. Dia mempunyai kecerdasan, wibawa, dan bijaksana mengurus keluarganya.
“Dari lima tipe ini, hanyalah tipe kelima yang pantas dimiliki. Karena eksistensinya, keluarga istri meningkat dengan kehadirannya. Bahkan, kehadirannya sangat ditunggu-tunggu dan sangat diharapkan,” tegas Erianto.
Untuk diketahui, bimbingan perkawinan oleh BP4 Lubuk Alung dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis. Dimulai dari pukul 07.30 hingga 12.30 WIB. Bimbingan perkawinan yang disampaikan selama 4 jam ini diharapkan bisa membentuk rumah tangga bahagia berdasar ajaran agama dan adat Minangkabau. (Ilyas Mahpu)