SLEMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi dan rakor persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, Rabu (6/12/2023).
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, posisi KPPS sangat vital. KPPS adalah penyelenggara Pemilu paling bawah. Kesuksesan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu ditentukan oleh mereka. KPPS menjadi wajah KPU pada hari pemungutan suara.
Tanggung jawab KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaan yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang- undangan. Dibutuhkan KPPS yang berkompeten di mana isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian mengingat pada pelaksanaan Pemilu 2019 terdapat enam korban jiwa di wilayah Kabupaten Sleman dan banyak daerah lain sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc. “KPU sudah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program jaminan kesehatan nasional untuk badan adhoc,” jelas Baehaqi.
Dalam sosialisasi dan rakor menghadirkan segenap stakeholder, ormas dan penyelenggara pemilu agar dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang jadwal pembentukan KPPS juga informasi kriteria kriteria yang diperlukan untuk dapat menjadi anggota KPPS.
“Persyaratan kesehatan, usia dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” imbuhnya.
Sementara Suraie dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman menyampaikan penjelasan materi tentang persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS.
“Nantinya KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan terhitung mulai 25 Januari 2024 sd 25 Februari 2024 dan akan mendapatkan honor untuk ketua Rp. 1.200.000, anggota Rp. 1.100.000, keamanan TPS Rp.700.000,” ujar Suraie.
Persyaratan calon KPPS WNI berusia paling rendah 17 tahun diutamakan paling tinggi 55 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi bagian partai politik paling singkat lima tahun. Berdomisili di wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara selama lima tahun atau lebih. (*)