Konsumsi buah dan sayur masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Hanya sekitar 43,25% dari yang disarankan. Rendahnya konsumsi buah dan sayur menjadi satu di antara 10 faktor penyebab rendahnya kesehatan dan tingginya kematian dunia.
Disarankan konsumsi buah dan sayur sebanyak 400 gram/hari untuk mencegah penyakit berbahaya dan kekurangan hara mikro. Peningkatan konsumsi buah dan sayur tidak hanya mencegah kegemukan dan beragam penyakit berbahaya lainnya seperti tekanan darah tinggi dan lumpuh tetapi juga menurunkan risiko penyakit yang mematikan seperti penyakit jantung.
Meskipun banyak manfaat yang akan diperoleh dari mengonsumsi buah dan sayur dalam jumlah cukup, tetapi konsumsi buah dan sayur per kapita dunia hanya 20 – 50% dari yang disarankan. Rendahnya konsumsi buah dan sayur telah menjadi satu di antara 10 faktor penyebab rendahnya kesehatan dan tingginya kematian dunia. Kondisi kesehatan yang kurang baik yang berhubungan dengan konsumsi buah dan sayur yang tidak mencukupi, serta kurangnya berolahraga dapat menyebabkan penyakit yang bukan disebabkan oleh organisma penyebab penyakit seperti jantung, diabetes, kanker dan gangguan pernapasan, kegemukan serta kekurangan hara mikro dan vitamin.
Konsumsi buah dan sayur yang rendah di negara maju dapat disebabkan oleh pola makan yang kurang sehat, sedangkan di negara berkembang karena kemiskinan dan ketidakcukupan pangan. Sebagian besar masyarakat Indonesia mengonsumsi sayur (97,29%) dan buah (73,59%), tetapi konsumsinya hanya sebanyak 173 gram/kapita/hari dengan rincian konsumsi buah/hari sebesar 67 gram dan sayurnya mencapai 106 gram. Buah-buahan yang banyak dikonsumsi meliputi jeruk, mangga, apel, rambutan, duku, durian, salak, pisang, pepaya dan semangka. Sedangkan sayuran yang banyak dikonsumsi meliputi bayam, kangkung, sawi hijau, buncis, kacang panjang, tomat, daun ketela pohon, terong, kecambah, selada, nangka muda, bawang merah, bawang putih, cabai merah dan cabai rawit.
Budidaya Buah dan Sayur di Pekarangan
Lahan pekarangan adalah sebidang tanah di sekitar rumah yang mudah diusahakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi mikro melalui perbaikan menu keluarga. Pekarangan sering juga disebut sebagai lumbung hidup, warung hidup atau apotek hidup. Lahan pekarangan memiliki fungsi multiguna, karena dari lahan yang relatif sempit dapat menghasilkan bahan pangan seperti umbi-umbian, sayur, buah-buahan; bahan tanaman rempah dan obat, bahan kerajinan tangan; bahan pangan hewani yang berasal dari unggas, ternak kecil maupun ikan; tanaman hias, bahan bangunan, kayu bakar dan pakan ternak.
Pekarangan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan gizi keluarga, menghemat pengeluaran, dan juga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga. Pekarangan juga memiliki fungsi sosial penting melalui pemberian hadiah produk pekarangan untuk silaturahmi, membantu pengobatan dan acara keagamaan.
Pada masyarakat perdesaan, pekarangan masih berkedudukan sebagai “terugval basis”, yakni suatu pangkalan induk yang dapat diduduki kembali apabila sewaktu-waktu usaha di sawah atau tegalan gagal karena tertimpa malapetaka. Sayangnya, fungsi pekarangan yang begitu besar, sekarang ini mulai dilupakan. Oleh karena itu, pemanfaatan pekarangan harus ditumbuh kembangkan kembali tidak hanya di perdesaan, namun juga masyarakat perkotaan. Fungsi pekarangan harus dikembalikan, agar pekarangan dapat mendukung kemandirian pangan keluarga melalui budidaya sayur dan buah.
Masyarakat yang memiliki lahan sempit dapat membudidayakan beragam sayur daun seperti bayam, kangkung, kenikir, kemangi, selada, singkong dan ketela rambat. ke atas (vertifarming) dengan pola tanam yang baik, agar jenis sayuran yang dipanen setiap hari berbeda. Sedangkan komoditas buah-buahan seperti mangga, jambu biji, belimbing, nangka, nenas dan pepaya dapat dibudidayakan dalam pot sebagai tanaman buah dalam pot (tabulampot).
Dengan mempertimbangkan pentingnya sayur dan buah dalam menu makan sehari-hari karena manfaatnya yang besar untuk kesehatan namun mudah rusak, maka pembudidayaan sayur dan buah di pekarangan sangat dianjurkan. Hal ini sejalan dengan anjuran pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 8/Kpts/RC110/J/01/2017 tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Lahan Pekarangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari. (*)
Dr Ir Taryono MSc
Kepala Pusat Inovasi Agroteknologi-Universitas Gadjah Mada