TULUNGAGUNG – Persoalan pupuk sampai saat ini belum terpecahkan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Petani dipusingkan dengan distribusi pupuk. Sepertinya ada yang main-main dengan penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Belasan petani dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Besole, Kecamatan Besuki, Senin 14 Maret 2022, mendatangi Kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tulungagung. Mereka mengadukan praktik penjualan pupuk subsidi yang dipaket dengan pupuk non subsidi serta harga yang melampaui HET.
Lamingan, salah satu anggota Kekompok Tani Argo Makmur Lestari, Desa Besole menyebut banyak kios yang menjual pupuk subsidi dengan sistem bundling atau paket. Kios mewajibkan petani membeli secara paket pupuk subsidi dan non subsidi.
Hal itu membuat kelompok petani merasa resah lantaran harus mengeluarkan biaya lebih tinggi karena harga yang harus dibayar lebih mahal. Bahkan, kios tidak melayani petani yang membeli pupuk subsidi saja. “Jadi sistemnya seperti paketan gitu, kalau beli pupuk subsidi berarti juga termasuk beli pupuk non subsidi,” kata Lamingan.
Selain ingin mengadukan sistem penjualan, Lamingan mengaku kedatangan para petani juga untuk mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi. Ia berharap Dispertan Tulungagung bisa bertindak tegas terhadap oknum nakal yang melakukan sistem penjualan bundling. “Kalau yang dilakukan kios itu bentuk pelanggaran, kami minta untuk segera ditindak. Selain itu juga agar stok pupuk subsidi tidak lagi langka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan, Dispertan Kabupaten Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki menegaskan tidak ada ketentuan yang mengatur penjualan sistem bundling. Menurutnya, para petani juga diberikan kebebasan untuk menggunakan pupuk non subsidi.
Disinggung terkait adanya penjualan pupuk di atas HET, pria yang akrab disapa Oky itu dengan tegas menjawab hal itu menyalahi aturan. “Kalau memang ada kios yang seperti itu, segera laporkan ke kami agar kami juga bisa segera bertindak,” katanya.
Oky mengaku, saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya kios nakal tersebut dan meminta para petani berani melapor dengan menyertakan bukti yang berkaitan. Jika laporan itu bisa dibuktikan, maka Dispertan akan melaporkan kepada Pupuk Indonesia Holding Company yang berwenang memberikan sanksi.
“Sanksi bisa berupa pemecatan terhadap kios tersebut. Untuk stok pupuk memang yang diberikan pemerintah dengan pupuk yang kami terima jumlahnya lebih sedikit. Jadi permasalahan pupuk langka sampai kapanpun akan tetap terjadi selama pemerintah tetap seperti ini,” tutupnya.
Sudah selayaknya, pejabat yang terkait dengan distribusi pupuk terjun langsung ke kios-kios dan petani. Jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat, baru bertindak. (*)