Polres Sampang Meringkus Dua Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi

Polres Sampang meringkus truk penyelundup pupuk bersubsidi. (Foto: Diwan/Wiradesa)

SAMPANG – Kendaraan berjenis truk berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sampang Jawa Timur. Diduga dua truk tersebut memuat pupuk bersubsidi yang akan dijual keluar pulau Madura.

Kapolres Sampang AKBP. Arman, SIK., M.Si, menyampaikan, penangkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni di Pamekasan dan di Jalan Raya Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Selasa 12 April 2022 pukul 20.30 WIB.

“Dua kendaraan truk berwarna hitam kuning itu bernopol A 8775 YX dan D 8953 UA,” terang Kapolres.

Setelah ditelusuri truk nopol A tersebut milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten. Sedangkan yang bernopol D merupakan truk produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, ada 3 orang tersangka yang diamankan, yaitu MS dan NP yang merupakan sopir truk serta H merupakan kernet,” terangnya.

Menurut Arman, ada 17 ton pupuk subsidi yang meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK) / Phonska. Karung bertuliskan pupuk subsidi pemerintah itu diduga hendak dijual secara ilegal di luar Madura.

Baca Juga:  Jogja Buana Lakukan Konservasi dan Manfaatkan Lahan Marginal di Minggir Sleman

Arman juga menjelaskan, tersangka mengambil pupuk di kios-kios wilayah hukum Polres Sampang, yaitu di Karang Penang, dan satunya lagi mengambil di kios Kabupaten Pamekasan. Rencananya akan dijual di luar Pulau Madura.

Untuk otak pelakunya, masih dalam pendalaman, dan tempat yang menjadi penada di luar Pulau Madura. Polres masih akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Tentunya telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3(e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” pungkasnya. (Diwan Muhammad) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *