Rengel: Desa Mandiri dengan Sistem Pemerintahan Diatur Rapi dan Sistematis

Program hari Jumat Desa Rengel, tilik lingkungan (Foto: Wiradesa)

TUBAN – Setiap desa memiliki kondisi dan kenampakan alam yang berbeda-beda. Begitu pula dengan Desa Rengel yang berada di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Dari beberapa sumber yang beredar, Rengel termasuk desa yang berprestasi. Baik dari segi sistem pemerintahan hingga transparansi keuangan.

Saat ditemui di kantor desa, Mohamad Mokhtar (60), Kepala Desa Rengel, beserta Ahmad Jauhari (35), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mengonfirmasi dan menjelaskan tentang tata kelola serta sistem di Pemerintahan Desa Rengel.

Sistem Tata Kelola Keuangan dan Informasi Desa

Mengenai sistem pengelolaan keuangan, terang Mokhtar, Desa Rengel selalu mengupayakan transparansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Urusan keuangan hanya dipegang bendahara. Baik pemasukan maupun pengeluaran, semua lewat satu pintu di bawah pengawasan kepala desa (kades).

Terkait pendapatan desa Rengel saat ini, jelas Mokhtar, berasal dari beberapa sumber. Ada dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD)., dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dikatakan, untuk Dana Desa, ditransfer oleh pusat, ADD dari kabupaten, BKK juga bersumber dari kabupeten, dan PAD, pendapatan dari desa.

Yang masing-masing dana tersebut, pemakaiannya diatur dan di bawah pengawasan pusat. Untuk PAD, karena milik desa, dibebaskan dan diperbolehkan untuk kegiatan maupun pembangunan desa. Termasuk digunakan untuk biaya operasional dan insentif ketua RT maupun RW yang diberikan setiap 6 bulan sekali.

Senada dengan Mokhtar, Ahmad Jauhari menambahkan, semua sistem desa mengikuti aturan dari pusat. “Bukan desa yang membuat. Prinsipnya hanya menjalankan, tapi warna sistem tiap kepala desa itu kan, beda-beda,” ungkap Ahmad.

Diterangkan, setiap pemerintahan mengalami banyak perubahan pola. Terlebih sejak diresmikannya APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) pada 2018.

Tepatnya, APBDesa mulai tertata rapi dan tersistem sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Kemudian, sejak disahkannya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), tata kelola mulai terintegrasi, serta pola sistem keuangan yang dulunya masih manual berubah menjadi aplikasi berbasis online mulai 2018.

Dengan begitu, pelaksanaan dinamika anggaran dimonitor langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tuban. “Semua desa di Kabupaten Tuban sudah ada. Konon sudah ada di mana-mana, di desa se-Indonesia. Jadi bisa dibilang, soal transparansi, ya transparan. Karena bisa diakses langsung sama kabupaten,” ujar Ahmad yang bekerja di pemerintahan Desa Rengel sedari 2017.

APBDesa disusun untuk tahun berjalan. Semisal menyusun di tahun 2021, untuk di tahun 2022. Isinya ada pendapatan dan belanja.

“Punya agenda di 2022, umpama membangun sesuatu atau ada kegiatan, dianggarkan atau direncanakan di tahun sebelumnya melalui pendapatan desa. Jadi pendapatannya berapa, direncanakan, nanti digunakan untuk eksekusi belanja,” tutur Ahmad sembari menjelaskan di atas kertas kosong dengan ramah.

Baca Juga:  Kisah di Balik Keeksotisan Goa Ngerong

Terkait rencana pembelanjaan di setiap tahunnya, nominal pendapatan dan belanja diharuskan sama. Sedangkan dalam pembelanjaan, ada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang melibatkan semua pamong sebagai eksekutor, kecuali kepala dusun dan kepala urusan keuangan. Di sini, sekretaris desa (sekdes) sebagai koordinator, sedangkan kades pemegang kuasa anggaran.

Untuk transparansi dana, seluruh desa di Indonesia dituntut terbuka ke masyarakat, dengan adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi desa. Di Desa Rengel, terdapat Sistem Informasi Desa (SID) berbasis website yang masih aktif dikelola hingga saat ini.

“Kami sudah melaksanakan itu. Untuk sistem transparansi ke masyarakat sendiri, APBDes ini diposting di website desa,” kata Ahmad sembari memperlihatkan dan memberikan buku foto kopi yang berjudul ‘Selayang Pandang’ dan ‘Rekam Jejak Pemerintahan Desa Rengel’.

Dituturkan Ahmad, di era pemerintahan Mohamad Mokhtar (60) sebagai kepala desa, sistem pemerintahan diatur dengan rapi dan sistematis. “Karena saya ada di era saat ini, saya saksi dan pelakunya,” tandasnya.

Terkait pengelolaan data, Pemerintahan Desa Rengel sudah mulai membuat sistem yang nantinya diintegrasikan mejadi satu. Jadi, kata Ahmad, sistem informasinya sudah tidak manual, tetapi semua berbasis sistem. Yaitu ada sistem kependudukan, keuangan, dan kesejahteraan.

Kegiatan pipanisasi/pembangunan instalasi jaringan air di Dusun Gembong, Desa Rengel (Foto: Wiradesa)

Desa Mandiri

Disampaikan, Desa Rengel termasuk salah satu desa mandiri dari 16 desa di Kecamatan Rengel. Sebelum adanya Dana Desa, Rengel sudah memiliki PAD semenjak adanya pasar desa yang dikelola secara mandiri pada 1982. “Tapi, dulu pengelolaan PAD bisa dikatakan masih belum maksimal,” urai Mokhtar.

Selain pasar desa, PAD Rengel meliputi Goa Ngerong yang mulai menjadi wisata desa pada 1990, Gedung Baktya Graha mulai dikelola pada 1995, Kolam Renang Tirto Asri mulai 2019, dan Tanah Kas Desa dari 2007. Sedangkan untuk Stadion Watu Bulus, masih dalam tahap renovasi yang nantinya juga merupakan PAD Rengel.

Dan pada 2020, Desa Rengel juga membuatkan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Tirto Jati di dusun Gembong, dengan tarif relatif murah yang bisa dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkannya.

PAD Rengel, kini mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Dibuktikan dengan data PAD dari tahun ke tahun, terkhusus di masa Mokhtar sebagai kepala desa di periode kedua. Yakni, 2017 senilai Rp 579.600.000, 2018 senilai Rp 598.700.000, 2019 senilai 692.000.000, 2020 senilai 1.131.000.000, dan 2021 senilai 1.061.000.000. Dikatakan, akibat pandemi, PAD Rengel pada 2021 mengalami kemerosotan karena lumpuhnya kunjungan pariwisata.

Dana desa sendiri, tutur Mokhtar, baru ada pada 2014. Karena kursi kepala desa Rengel pernah mengalami kekosongan selama 3 tahun yang kemudian diisi pj dan plt untuk sementara waktu, Mokhtar mulai mengelola dana desa pada 2017, usai menjabat kembali. “Mengelola dana desa, kalau dulu masih kita buat sendiri. Kalau sekarang kan enggak. Cara pengelolaanya harus sama dengan APBDesa,” tandasnya.

Baca Juga:  Kalurahan Condongcatur Juara 1 Desa Bersinar

Dengan begitu, lanjut Mokhtar, harus membuat APBDesa terlebih dahulu. Di situ, segala sumber yang masuk ke APBDesa dipertanggungjawabkan di setiap tahun pada 31 Desember.

Aspek penting yang menjadi prinsip Mokhtar selama menjadi pemimpin, ialah kedisplinan. Baginya, disiplin adalah kunci dalam menjalankan program-program yang sudah disepakati. Serta, setiap perangkat diimbau untuk bekerja sesuai dengan tupoksi, bisa saling membantu dan melengkapi satu sama lain.

Ditambah, tak kalang penting, selalu diadakan kegiatan atau perkumpulan di masing-masing RT/RW setiap 1-3 bulan sekali. Tujuannya, tiap ketua RT bisa menyampaikan informasi atau program baru desa ke warganya. Serta, kalau ada masukan/kritik/keluhan dari warga, ketua RT/RW yang didampingi perwakilan pamong desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, bisa menyampikan ke pemerintahan desa.

Dan, ketika permasalahannya di luar wewenang desa, nantinya akan disampaikan ke atas, semisal kecamatan, kabupaten, provinsi, atau pihak yang lebih berwenang.

Oleh karena itu, Mokhtar juga menerapkan rutinitas apel pagi setiap Senin, dilanjut rapat staf untuk melakukan evaluasi berbagai program seminggu lalu, dan dilanjutkan melakukan perencanaan serta tindak lanjut untuk seminggu ke depan. Di sini, semua perangkat menyampaikan pendapat/gagasan. Mulai dari kades sebagai koordinator, hingga kadus. Termasuk ketika ada keluhan atau aspirasi dari warga Rengel yang disampaikan saat pertemuan RT/RW.

Terkait prestasi-prestasi yang telah diraih, sejauh ini, ujar Mokhtar, tujuan awal mengikuti lomba-lomba yang pernah diikuti Desa Rengel, tak sebatas mengejar juara. Melainkan proses dan tahapan, serta komitmen dan konsistensi. Terutama dalam menjaga lingkungan.

Diuraikan, dalam setiap pembuatan program, Desa Rengel lebih mengutamakan musyawarah dengan melibatkan banyak pihak. “Sekecil apa pun bentuk pertemuannya. bantuan, dan lain-lain, semua perlu dilibatkan,” jelas Mokhtar.

Pasar desa, salah satu aset Desa Rengel yang berdiri sejak 1982 (Foto: Wiradesa)

Sejarah Desa

Sebagaimana data informasi yang diberikan pihak pemerintahan desa, Desa Rengel juga memiliki sejarah terdahulu. Terutama sebelum disematkannya nama Rengel di desa tersebut.

Dikisahkan, pada pertengahan abad ke-15 pasca Perang Pajang (perang besar antara bangsawan kesultanan pajang di Tanah Jawa), banyak bangsawan dan tentara yang melarikan diri dari kerajaan akibat perang saudara.

Salah satu daerah pelarian adalah Tuban. Dalam perjalanan ke Tuban, para bangsawan dan prajurit Pajang berhenti dan beristirahat untuk mencari tempat yang aman. Salah satu tempat peristirahatan mereka ialah petilasan yang ada di daerah Rengel (saat ini).

Petilasan tersebut berada di sekitar Taman Wisata Goa Ngerong yang lokasinya terdiri dari bebatuan, sehingga sulit dilewati karena naik turun (ngerengkel-ngerengkel). Untuk mengenang peristiwa dan menandai daerah tersebut, akhirnya para bagsawan menamai daerah itu Rengel.

Baca Juga:  Banyubiru Desa Percontohan Antikorupsi Nasional

Tak hanya nama desa, Pemerintahan Desa Rengel juga memiliki sejarah tersendiri. Diceritakan, pada zaman penjajahan Belanda, Desa Rengel terbagi menjadi 3 dusun yang terdiri dari Dusun 1, Dusun 2, dan dusun Gembong, yang dipimpin oleh seorang kepala desa dengan dibantu bayan, petengan, kamituwo, dan jogoboyo.

Pada perkembangan selanjutnya, ketiga dusun tersebut mengalami perubahan nama. Yaitu Dusun Rahayu Lereng Kuning, Dusun Purboyo Mayang Sekar, dan Dusun Gembong.

Keadaan Desa secara Umum

Desa Rengel memiliki luas wilayah sebesar 750,000 Ha, yang terdiri dari sawah 97,032 Ha, ladang/tegalan 201,170 Ha, perkebunan 97,250 Ha, perumahan 172,120 Ha, perhutanan 112,002 Ha, pemakanan 7,500 Ha, dan lainnya 63,526 Ha.

Dengan jumlah penduduk sekitar 9460 jiwa yang terdiri dari 4.822 penduduk laki-laki, dan 4.638 penduduk perempuan. Yang ke semua itu tersebar di tiga dusun yang ada Rengel, yaitu Dusun Rahayu Lereng Kuning, Purboyo Mayang Sekar, dan Gembong.

Untuk jarak tempuh Desa Rengel dari pusat pemerintahan Kecamatan ialah 0,2 km, dan 28 km dari pusat Ibu kota Kabupaten Tuban.

Wisata Goa Ngerong, salah satu aset Desa Rengel yang mulai dikelola menjadi wisata desa sedari 1990 (Foto: Wiradesa)

Prestasi Desa

Diterangkan Ahmad, selama di bawah kepemimpinan Mohamad Mokhtar, Desa Rengel mengalami banyak perkembangan. Termasuk hal kedisiplinan dalam tata kelola, kinerja, hingga beragam output yang dihasilkan, seperti kenaikan pendapatan desa, pemberdayaan masyarakat, serta beragam prestasi dari kabupaten maupun pusat.

Mohamad Mokhtar, jelas Ahmad, menjabat sebagai Kepala Desa Rengel periode 2007-2013, kemudian sempat mengalami kekosongan jabatan selama 2013- 26 Desember 2016 yang akhirnya diisi dengan beberapa plt dan pj. Hingga pada 27 Desember, ia kembali menjabat sampai saat ini.

Juga ada tilik lingkungan sekitar sebulan sekali atau bisa lebih. Jam kerja reguler dari Senin-Jumat, kata Ahmad, setiap jam kerja, tidak ada istilah nganggur atau tidak ada kerjaan. Semua melalui perencanaan.

Tak lupa, sebelum perbincangan diakhiri, Ahmad sempat memperlihatkan beragam piagam maupun sertifikat yang diperoleh Desa Rengel selama periode 2008-2019. Di antaranya yakni:

  1. Penghargaan Tuban Kinarya Nugraha Desa Berprestasi pada 2008
  2. Juara 2 Lomba Desa Tingkat Kabupaten pada 2009
  3. Juara 2 sebagai Desa Tercepat dalam Pungutan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di atas Rp 100.000.000 pada 2014
  4. Juara 3 sebagai Desa Tercepat dalam Pungutan PBB Baku 100.000.000-150.000.000 pada 2015
  5. Juara 3 sebagai Desa Tercepat dalam Pungutan PBB P-2 Baku di atas Rp 150.000.000 pada 2017
  6. Juara 3 Lomba Desa Siaga Aktif pada 2017
  7. Juara 1 Desa Berprestasi dalam Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 di atas Rp 150.000.000 pada 2018
  8. Juara 2 Lomba Tata Kearsipan Tingkat Kabupaten pada 2018
  9. Juara 2 Lomba Green and Clean Tingkat Kecamatan pada 2019
  10. Juara 2 Desa Berprestasi dalam Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 pada 2019.

(Septia Annur Rizkia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *