Tiga Golongan Narkotika

Ilustrasi golongan narkotika (Foto: Net)

YOGYAKARTA – Narkotika merupakan zat buatan atau berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Ada tiga golongan narkotika yang berbahaya bagi generasi muda, khususnya anak-anak sekolah.

Menurut Undang Undang tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan. Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Beberapa daerah di Indonesia, masih banyak yang menanam ganja.

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa di antaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Meski dilarang, tetapi masih ada Sebagian masyarakat yang nekat membeli obat terlarang ini di apotek. Anehnya ada juga apotek yang melayani pembelian obat terlarang tersebut tanpa resep dokter.

Sedangkan narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi. Biasanya dipakai pengobatan alternatif dan masyarakat masih juga belum banyak mengetahuinya.

Baca Juga:  Beli Obat Terlarang Lewat Online Shop, Warga Purbalingga Ditangkap Polisi

Jenis Narkotika

Ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah: jenis sintetis, semi sintetis, dan alami.

Jenis sintetis. Jenis ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.

Jenis semi sintetis. Pengolahannya menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

Jeni salami. Ganja dan Koka menjadi contoh dari narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian.

Dengan dampak buruk yang ditimbulkan, maka para pelajar dilarang mengonsumsi berbagai jenis narkotika. Karena selain berpengaruh negatif terhadap tubuh, juga mengancam masa depan generasi muda Indonesia. (*)

Baca Juga:  Ais (4) Anak Mamberamo Raya Menderita Penyakit Misterius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *