YOGYAKARTA – Televisi (TV) Digital di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, saat ini bisa menangkap 31 channel. Sebelumnya, saat menggunakan Televisi (TV) Analog hanya bisa menangkap siaran di 18 channel. Itu saja setengah dari jumlah channel, suara dan gambarnya tidak jernih.
“Jika antenanya bagus, TV Digital di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya bisa menangkap 31 channel dengan kualitas suara dan gambar yang bagus,” ungkap Trisyanto, tukang servis alat elektronik di Yogyakarta, Kamis 2 Juni 2022.
Pemilik “Pandawa Jaya Service” Jl. Ringroad Selatan, Mutihan, Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengaku akhir-akhir ini sering diminta masyarakat untuk membeli dan memasangkan Set Top Box (STB) di TV Analog.
Trisyanto mematok harga untuk pembelian dan pemasangan STB biasa Rp 250.000. Sedangkan untuk STB yang bisa mengakses Youtube Rp 300.000. “Televisi yang belum Smart TV harus pakai STB agar bisa menangkap siaran TV Digital,” jelasnya. STB sudah dilengkapi remote dan pakai jalur AV, jadi gambarnya seperti DVD.
18 Channel
Berdasarkan pengamatan Wiradesa, pemilik TV Analog di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya selama ini hanya bisa melihat sekitar 18 channel siaran televisi. Ke-18 channel itu, yakni TVRI, Trans TV, MNC TV, Indosiar, AnTV, RCTI, SCTV, GTV, TV One, Kompas TV, RBTV, Metro TV, Adi TV, Jogja TV, Trans 7, RTV, NET TV, dan Kresna TV.
Namun setengah dari 18 channel yang tertangkap TV Analog di Yogyakarta dan sekitarnya itu kualitas suara dan gambarnya tidak bagus. Semua TV lokal, seperti RBTV, Adi TV, Jogja TV, dan Kresna TV, kualitas suara dan gambarnya kurang bagus. Sehingga masyarakat kurang mendapatkan program siaran televisi berbasis lokal dengan kualitas suara dan gambarnya jernih.
Komisioner KPID DIY, Febriyanto SSos, memaparkan lembaga penyiaran televisi di Daerah Istimewa Yogyakarta ada 26 terdiri dari 12 LPS Jasa Penyiaran TV jaringan, 7 TV Digital, 5 TV Lokal, 1 TV LPK, dan 1 TV LPB. “Tujuh lembaga penyiaran TV Digital itu terdiri dari enam TV Digital baru dan satu TV Digital existing atau perubahan dari TV Analog ke TV Digital,” jelas Febriyanto.
Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DIY ini menjelaskan, keberadaan Lembaga Penyiaran Digital di DIY sangat dinanti-nanti masyarakat. TV Digital baru, yakni Inspira TV, Tegar TV, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Magna TV, dan BN TV. Sedangkan TV Digital existing atau perubahan dari analog ke digital, yakni Adi TV.
Semua lembaga penyiaran televisi yang bersiaran di wilayah DIY diharapkan menjalankan fungsi, kewajiban, dan peranan yang sudah diatur dalam UU. No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI No.01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Peraturan KPI No.01/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Perda No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Lembaga penyiaran televisi juga diharapkan, taat dan menjalankan Pergub DIY No. 37 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran, dan Pergub DIY No. 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dann Pemberian Penghargaan atas Penyelenggraan Penyiaran. (Ilyasi)