SLEMAN-Kalurahan Condongcatur, salah satu dari lima kalurahan se-Kabupaten Sleman maju mengikuti Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) 2024. Penilaian lapangan melibatkan tim juri dari berbagai OPD Kabupaten Sleman bertempat di ruang wacanaloka Kalurahan Condongcatur, Selasa (10/9/2024).
Dalam sambutanya, Al Adib Burochmad, A.P selaku Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menyampaikan penilaian lomba Epdeskel dimaksudkan untuk menentukan status capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Epdeskel juga untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Epdeskel bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun Januari sampai dengan Desember dimana pelaksanaan Epdeskel didasarkan atas data dengan menggunakan instrumen pemantauan serta instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan,” tutur Al Adib.
Ditambahkan Al Adib, berdasarkan surat nomor 140/1607 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Kalurahan tingkat Kabupaten bahwa di 2024 dilaksanakan Evaluasi Perkembangan Kalurahan tingkat Kabupaten Sleman untuk menentukan kalurahan terbaik yang akan mewakili Kabupaten Sleman pada tahapan Epdeskel tingkat DIY di 2025.
“Peserta kegiatan Epdeskel 2024 adalah kalurahan terbaik 1 sd 5 hasil Evaluasi Kalurahan Inovatif (Kalinov) 2024 dan berdasarkan SK Bupati Sleman nomor 48.1/Kep.KDH/A/2024 16 Juli 2024 tentang hasil Evaluasi Kalurahan inovatif tingkat Kabupaten Sleman 2024 adalah 5 kalurahan terbaik. Yaitu Kalurahan Condongcatur Depok, Kalurahan Margorejo Tempel, Kalurahan Umbulharjo Cangkringan, Kalurahan Sariharjo Ngaglik dan Kalurahan Banyuraden Kapanewon Gamping Sleman dan hari ini Condongcatur mendapat giliran pertama untuk dilakukan penilaian lapangan oleh tim Juri Epdeskel,” imbuhnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP selanjutnya memaparkan kegiatan Kalurahan Condongcatur dalam tayangan slide tentang penyelenggaraan pemerintah kalurahan, inovasi, kreativitas, tanggap dan siaga bencana, ekonomi, partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan dan lingkungan, produk unggulan, adat istiadat, kesenian dan budaya kalurahan.
“Penting sebuah evaluasi dalam setiap bidang kegiatan karena merupakan salah satu cara untuk mengukur pekerjaan dari kinerja Kalurahan Condongcatur dan setelah adanya evaluasi ini kami menjadi tahu posisi secara administrasi. Apa yang kurang ataupun belum lengkap agar dapat dilakukan pembenahan ke depan dan melalui Epdeskel ini kami mohon pembinaan dari dinas-dinas terkait agar penyelenggaraan pemerintah Kalurahan Condongcatur lebih baik lagi,” papar Reno.
Usai pemaparan di putaran video pendek profil Kalurahan 2024 sebagai gambaran umum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Condongcatur dari berbagai bidang kegiatan kalurahan.
Di ruang wacanaloka berlangsung penilaian oleh tim juri Epdeskel sementara di Pendopo Kromoredjan Condongcatur ada stan layanan rutin Selasa Bersama “Semanis Madu” dari Dinas terkait maupun layanan publik lain seperti perpanjangan SIM A dan C oleh Ditlantas Polda DIY, BPJS Kesehatan Sleman, layanan pembayaran pajak kendaraan dari Samsat Sleman, layanan dispensasi pembuatan PGB/IMB, kas Bank Sleman Keliling, Telkomsel, Smartfren, Indosat, BNN Sleman dan UMKM serta stan dari KWT yang semua itu merupakan salah satu inovasi kegiatan unggulan pemerintah Kelurahan Condongcatur.
Dasar hukum pelaksanaan Epdeskel: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan dan Kelurahan. Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel). Merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaran pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektifitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan. (*)