YOGYAKARTA – Sekretariat DPRD DIY menyelenggarakan forum diskusi tentang penguatan kelembagaan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) di Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan merupakan inisiasi dari Nurcholis Suharman, S.IP, M.Si anggota DPRD DIY komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Nurcholis Suharman, dalam FGD penguatan kelembagaan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menghadirkan para kader Posyandu, para lurah dan juga dinas terkait.
“Saya berharap DIY segera punya Perda Penguatan Kelembagaan Posyandu pada tahun depan, sehingga transformasi Posyandu bisa segera diimplementasikan,” ucap Nurcholis saat memandu acara diskusi yang menghadirkan tiga narasumber yaitu Provita Niken Diana dari Kemendagri P3PD, Dra Sungkawati Budi Rahayu, M.Si selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Sleman dan Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP Lurah Condongcatur.
Dalam paparannya, Provita Niken Diana menyampaikan transformasi Posyandu dari UKBM ke LKK atau LKD sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2011.
Dijelaskan juga tentang fungsi Pokjanal Posyandu yaitu sebagai Penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu, sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu, sebagai Peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepada masyarakat dan sebagai pengembangan kemitraaan dalam pembinaan Posyandu.
Posyandu tidak bergerak sendiri tapi didukung dinas kesehatan dan Puskesmas serta kalurahan semua saling bersinergi dan bermitra untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara Sungkawati Budi Rahayu dari Dinas PMK Sleman menyampaikan materi tentang penguatan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dengan dasar hukum Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Posyandu, Peraturan Menteri Nomor 54 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Kerja Operasional Pembinaan Posyandu dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengintegrasian BKB, PAUD dan SDIDTK di Posyandu.
Selanjutnya dalam Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) yaitu di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan di Kabupaten Sleman ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang LKK dimana Posyandu merupakan salah satu dari LKK.
Dalam kelembagaan Posyandu di Tingkat Kabupaten sebagai pembinanya adalah bupati, di tingkat kalurahan penanggungjawab adalah lurah dan pembina ketua TP PKK kalurahan sedangkan kelembagaan Posyandu di tingkat padukuhan penanggungjawab adalah dukuh, pembina ketua PKK padukuhan.
“Yang perlu dicatat bahwa pengurus LKK tidak boleh sebagai pengurus partai politik dan pengurus LKK tidak boleh rangkap jabatan,” jelasnya.
Ditambahkan Sungkawati, pada 2024 rencananya Kabupaten Sleman akan membuat Perda / Perbub tentang Posyandu.
“Rencana tersebut sudah kami daftarkan, dimana nantinya dalam perda tersebut akan mengatur tentang kelembagaan Posyandu, pelaksanaan layanan kesehatan dan sosial dasar kemasyarakatan di Posyandu serta layanan- layanan yang dapat diintegrasikan di Posyandu,” imbuh Sungkawati.
Untuk bisa mendapatkan insentif atau penghargaan lain kader harus mempunyai SK lurah sebagai legalitasnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menjelaskan, Pemerintah Kalurahan Condongcatur telah menerbitkan Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) dimana jenis LKK yang diatur salah satunya Posyandu selanjutnya ada RT, RW, PKK, Karang Taruna, Satlinmas dan LPM.
“Perkal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2021 tentang LKK, dengan adanya Perkal tersebut sebagai dasar dan kebijakan pemerintah kalurahan dalam menganggarkan di APBKal pada setiap LKK yang ada,” jelas Reno.
Di Condongcatur ada 40 Posyandu balita, 38 Posyandu lansia yang semuanya telah ber- SK lurah yang setiap tahun mendapatkan bantuan dana stimulan Rp 1 juta /kelompok Posyandu.
Posyandu, atau Pos Pelayanan Terpadu, memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kalurahan di Indonesia.
Beberapa peran kunci dari Posyandu antara lain :
1. Pelayanan Kesehatan Masyarakat:
Posyandu menyediakan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Termasuk imunisasi, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan balita, serta penyuluhan tentang kesehatan dan gizi.
2. Pemantauan Kesehatan Masyarakat:
Posyandu membantu dalam pemantauan kesehatan masyarakat setempat. Mereka dapat mengidentifikasi dan mengatasi masalah kesehatan awal sebelum memburuk.
3. Pendidikan dan Penyuluhan: Posyandu juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang berbagai masalah kesehatan dan gizi. Hal ini meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kesehatan.
4. Membantu Program Kesehatan Nasional:
Posyandu komponen penting dalam mendukung program-program kesehatan nasional, seperti program imunisasi, pencegahan stunting, dan program-program kesehatan lainnya.
5. Membantu Identifikasi Masalah Gizi:
Posyandu juga berfungsi sebagai tempat untuk memantau status gizi balita. Ini penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah gizi.
6. Pengumpulan Data Kesehatan:
Posyandu mengumpulkan data kesehatan masyarakat di tingkat desa. Data ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran.
7. Pemberdayaan Masyarakat:
Melalui Posyandu, masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka sendiri. Mereka dapat terlibat dalam kegiatan seperti pengukuran berat badan, kegiatan penyuluhan, dan program-program kesehatan lainnya.
8. Kerja Sama dengan Pemerintah dan Lembaga Terkait: Posyandu bekerja sama dengan pemerintah, klinik kesehatan, dan lembaga kesehatan lainnya untuk memastikan pelayanan kesehatan yang terkoordinasi dan efektif.
Posyandu memainkan peran yang sangat penting dalam membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di tingkat kalurahan, yang pada gilirannya mendukung tujuan pembangunan kalurahan secara keseluruhan. (*)