Tanah Kas Kalurahan Disewakan Tidak Sesuai Peruntukan

Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat meresmikan Lumbung Mataraman di Semin Gunungkidul, Kamis (29/12/2022). (Foto: Istimewa)

GUNUNGKIDUL – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X prihatin, karena dalam 10 tahun terakhir ini banyak tanah kas kalurahan (desa) di wilayah DIY yang disewakan tidak sesuai peruntukannya.

Tanah kas kalurahan yang nota bene tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG), banyak disewakan kepada pihak lain, bukan warganya sendiri. Padahal jika para lurah dan aparat kalurahan memahami keberadaan dan fungsi SG maka mereka tidak akan sembarangan menyewakannya.

“Jika tanah kas kalurahan (desa) masih difungsikan seperti tahun 1950-an maka tidak akan ada orang miskin di DIY,” ujar Sri Sultan HB X saat meresmikan Lumbung Mataraman di Bendung, Semin, Gunungkidul, Kamis 29 Desember 2022.

Sebenarnya sudah ada Keputusan Gubernur DIY tahun 1950 yang mengatur tentang pemanfaatan tanah kas kalurahan (desa) di wilayah DIY. Keputusan tersebut, antara lain mengatur soal Hak Pakai Desa (Kalurahan) yang terbagi dalam 5 fungsi, yakni menambah APBDes (APBKal), pengarem-arem, lungguh, tempat menanam herbal atau jamu, dan untuk warga miskin.

Baca Juga:  Pilih STB Tersertifikasi Kominfo

Sayangnya keputusan yang berpihak pada kawula Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut dibatalkan. Sehingga fungsi tanah kas desa (kalurahan) tidak seperti yang diharapkan rakyat, khususnya warga miskin.

Sekarang ini banyak tanah kas kalurahan yang disewakan kepada investor yang lebih banyak menguntungkan pemodal, lurah atau aparat kalurahan, daripada masyarakat desa. Juga jarang tanah kas yang berstatus SG dimanfaatkan untuk menanam tanaman herbal atau jamu. Kebanyakan untuk bangunan usaha bisnis yang diperkirakan banyak meraup keuntungan materi atau uang.

Sri Sultan HB X berusaha merubah peraturan yang inti perubahannya mengatur tanah kas desa (kalurahan) tidak boleh disewa oleh pihak lain. Tanah kas kalurahan hanya boleh disewa oleh warganya sendiri atau yang bertempat tinggal di wilayah kalurahan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *